-->

Astaga, Ketua RT Jadi Otak Pencurian di Kawasan Pasar

Publish: Redaksi ----

PALEMBANG – Anggota Reskrim Polsek Ilir Timur I Palembang berhasil menangkap seorang ketua RT di Palembang. Ketua RT dimaksud adalah  berinisial AA (35 tahun). AA ditangkap dalam kasus pencurian di kawasan Pasar 16 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I Palembang.

Dalam kasus pencurian di Pasar 16 Ilir, AA menjadi otak yang dilakukan bersama empat orang rekannya. Kasus ini terungkap setelah beberapa korbannya mendatangi dan melaporkan kejadian pencurian di Polsek Ilir Timur I dari sinilah anggota langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap empat orang tersangka sedangkan satu tersangka lagi masih DPO.

Kapolsek Ilir Timur I Kompol Deni Triana melalui Wakapolsek AKP WD Bernard SIK mengatakan otak pelaku pencurian di kawasan pasar 16 Ilir adalah ketua RT yang tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian.

“Ketua RT inilah yang menjadi otak pencurian yang dilakukannya bersama empat orang rekannya. Tersangka sedikitnya sudah 8 kali melakukan aksi pencurian,” terang AKP WD Bernard SIK, kepada awak media.

Pelaku : Cuma Ikut-Ikutan
Para pelaku kata Bernard melakukan aksi pencuriannya pada malam hari saat toko yang ada di Pasar 16 Ilir sudah tutup.

“Mereka sudah merencanakan aksinya dengan memperlajari keadaan toko. Saat beraksi komplotan ini sengaja mematikan skring listrik dan menutup kamera CCTV dan juga pernah menggunakan kunci palsu,” beber Bernard.

Saat beraksi kelima pelaku membagi tugasnya masing-masing. “Ada yang memesan kunci dan membuka gembok toko. Ada yang mematikan listrik, juga ada yang bertugas menutupi CCTV serta membawa dan menjual hasil curian,” tambahnya.

Komplotan ini terakhir melakukan aksinya Minggu (26/07/2020) sekitar pukul 02.45 WIB. Mereka membobol toko yang menjual Pupuk Pertanian. Korbannya adalah Rodiah, warga Cempaka Dalam, Kelurahan 26 llir, Palembang langsung membuat laporan.

“Dadi kejadian ini korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah. Kita juga mengamankan barang bukti 1 unit ponsel, 1 flashdisk dab bahan bumbu dapur hasil curian,” ujar Bernard.

Selain mengamankan tersangka Anshori, polisi juga mengamankan tersangka Uki, lin Gembel, Ahmad Rizki dan Aris. Saat ini polisi masih mengejar satu orang pelaku lagi yang masih DPO.   “Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun,”tandasnya.
 
Dihadapan polisi tersangka AA mengaku dirinya sudah 5 tahun menjabat sebagai Ketua RT di Pasar 16 Ilir ini berkelit baru dua kali melakukan pencurian. “Kami begawenyo malam hari dan selalu berlima. Toko nya kami bobol saat malam hari. Hasil curian nyo kami jual di kawasan Kenten,” tukas dia. ***
sidaknews.com
Share:
Komentar

Berita Terkini