-->

Pegawai Honorer Jadi Pegawai Pemerintah, Jokowi Terbitkan Perpres No 98 tahun 2020

Publish: Redaksi ----

INDRAGIRIPOS.COM - Mendapat kepastian mengenai tunjungan dan gajih tentu saja menjadi angin segar yang lama dinantikan akhirnya terwujud bagi tenaga honorer. Adapun tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Perpres No 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan dimana diatur tenaga honorer dapat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPD RI Evi Zainal Abidin mengapresiasi langkah yang diambil Presiden Jokowi.

Menurutnya, perpres tersebut merupakan akhir dari penantian panjang para peserta tes PPPK tahap I yang dinyatakan lulus pada April 2019.

"Alhamdulillah, pecah telor sudah, sekian lama nasib honorer K2 baik para guru, tenaga kesehatan dan penyuluh digantung tanpa kejelasan, kini terbit matahari harapan," kata Evi dilansir redaksi Industry.co.id dari laman KompasTV pada Rabu (30/9).

Evipun berharap dengan terbitnya Perpres No 98 tahun 2020 itu, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dapat segera memproses Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK.

sumber industri. co. id

Share:
Komentar

Berita Terkini