-->

Polres Inhil Gagalkan Penyelundupan Ratusan Dus Miras Asal Singapura

Publish: Baden Arul ----
INHIL - Minuman keras ilegal tanpa ada izin resmi masuk ke Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir lewat perairan menggunakan kapal motor. Saat bersandar di pelabuhan parit 6 Tembilahan keberadaan terendus. 

Unit Opsnal Satreskrim Polres Inhil mendapatkan informasi dari masyarakat lalu menggagalkan penyelundupan tersebut di wilayah Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil, Riau, Senin (22/9/2020) sekitar pukul 00:30 wib.

"Pengungkapan kasus ini bermula saat anggota kami mendapat laporan dari masyarakat adanya sebuah Kapal Motor inisial NJ bermuatan Miras yang bersandar di Pelabuhan Parit 6 Tembilahan Hulu, setelah digeledah ternyata kapal itu mengangkut ratusan botol minuman keras," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno.

Adapun minuman keras yang disita  berbagai merk tersebut berjumlah kurang lebih 400 dus. Minuman haram beserta kapal kemudian disita dan dibawa ke Mapolres Inhil bersama seorang nahkoda kapal, yakni IS (37 tahun).

"Miras berbagai merk ditemukan didalam dek kapal tanpa dilengkapi dokumen yang sah, menurut pengakuan nahkoda, barang tersebut berasal dari Singapura," ungkapnya.

Hingga saat ini pihaknya masih meminta keterangan dari nahkoda terkait kepemilikan ratusan botol minuman yang bisa menghilangkan akal sehat bagi yang mengkonsumsinya secara berlebihan.

"Apalagi pada masa pandemi Covid-19, sudah seharusnya masyarakat menjauhi aktivitas yang bisa memicu terjadinya tindak kriminalitas, tidak sedikit kasus kejahatan mulai dari perkelahian, pencurian, penganiayaan hingga pembunuhan karena pelakunya terpengaruh minuman keras," pungkas AKP Warno.
Share:
Komentar

Berita Terkini