-->

Sengketa Lahan di Kuindra Mulai Terkuak, Perusahaan Akui Sudah Bayar Ganti Rugi ke Kades

Publish: Redaksi ----

INHIL - Sengketa lahan antara warga Desa Sungai Bela Kecamatan Kuala Indragiri (Kuindra) dengan PT Indo Green Jaya Abadi (IJA) mulai terkuak saat dimediasi Pemkab Inhil pada Jumat (12/9/2020) di Aula Bappeda Inhil. 

Warga menuntut ganti rugi dari perusahaan yang telah menanam sawit di lahan milik warga. Jika tidak diganti warga minta sebaiknya lahan itu dikembalikan saja kepada warga sebagai pemilik sah. 

"Lahan di Sungai Tawar dan Parit 3 Merusi jelas harus diganti rugi, karena sudah ditanami sawit sedangkan masyarakat sebagai kepemilikan lahan yang sah. Jika tidak diganti rugi pihak perusahaan, kami meminta lahan tersebut agar dikembalikan kepada masyarakat," tegas Anawawi perwakilan dari warga.

Mediasi turut dihadiri Bupati Inhil HM Wardan, Dandim Letkol Inf Imir Faishal, Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan dan Asisten 1 Tantawi Jauhari serta Forkopimda Inhil.

Sementara perwakilan perusahaan Darma mengklaim telah melakukan ganti rugi lahan yang berada di parit 3 Murusi ke Kepala Desa pada tahun 2013.

"Perusahaan telah melakukan pembayaran ganti rugi lahan masyarakat di Parit 3 Merusi kepada Kepala Desa (Kades) Sungai Bela terdahulu pada tahun 2013. Pihak perusahaan tidak mungkin mengganti dua kali kerugian tersebut," ujar Darma dilansir dari indragirione.

Pihak perusahaan dan masyarakat mengklaim kepemilikan lahan di parit 3 Merusi.

Sehingga Pemda Inhil menyimpulkan dan meminta kedua belah pihak yang terlibat dalam ganti rugi tahun 2013, untuk hadir pada pertemuan selanjutnya.

Dalam waktu dekat kedua belah pihak untuk hadir, baik pihak perusahaan dan masyarakat terutama Kades Sungai Bela yang dikatakan pihak perusahaan sebagai pihak yang terlibat ganti rugi.***
Share:
Komentar

Berita Terkini