INHIL - Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasat Lantas Polres Inhil AKP AKP Lassarus Sinaga, SH mengimbau kepada seluruh pengguna jalan terutama pengendara roda dua agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas.
"Pengendara maupun pembonceng kami harapkan sesuai peraturan perundang-undangan agar menggunakan helm standar SNI yang bertujuan untuk mencegah kecelakaan patal apabila terjadi benturan," katanya.
Karena saat ini sedang berhadapan dengan pandemi covid-19 , selain menggunakan helm dia juga menghimbau seluruh masyarakat menggunakan masker dan tidak berkerumun.
Menggunakan masker juga polisi lalu lintas dilibatkan dalam penindakan karena sesuai dengan peraturan bupati nomor 50 tahun 2020 yang sudah dimulai penindakan dari 1 Oktober 2020. "Itu harapan kami cegah pelanggaran dan stop jangan sampai terjadi kecelakaan kepada seluruh pengendara di inhil," ungkapnya.
Kasat Lantas juga menghimbau kepada masyarakat sebelum berkendara yang harus diperhatikan, pertama Kondisi badan dalam keadaan sehat. Kedua, sehat kendaraan, kendaraan harus dicek layak atau tidak. Dan yang terakhir, juga harus siap surat – surat kendaraan (SIM dan STNK).