-->

Kemenaker Sebut UU Cipta Kerja Banyak Dipelintir di Medsos

Publish: Redaksi ----

INDRAGIRIPOS.COM - Banyak isi dari Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) di jagad media sosial bahkan sebagian dipelintirkan untuk tujuan tertentu.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan banyak informasi yang salah diartikan. Tentunya harus memahami dan memahami isinya jangan potongan saja. 

"Ini banyak yang terjadi pemelintiran isi undang-undang klaster ketenagakerjaan. Yang pertama tentang bahwa Undang-Undang Cipta Kerja tetap syarat-syarat hak pekerja atau buruh PKWT dalam penyusunan perjanjian kerja," kata Ida dalam video virtual, Rabu (7/10 / 2020) dikutip dari laman okezone.

Menurutnya, banyak yang mensalah artikan mengenai hak-hak pekerja atau buruh dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) alias kontrak. Padahal, undang-undang ini memberikan perlindungan tambahan berupa kompensasi pada saat berakhirnya PKWT.

"Ada tambahan baru yang tidak dikenal dalam UU 13 2003 yang itu justru memberikan pelindungan pekerja PKWT yaitu adanya kompensasi pekerja atau buruh saat berakhirnya PKWT," katanya.

Dia menambahkan, perlindungan untuk pekerja alih daya atau outsourcing juga masih dipertahankan. Adapun, tenaga kerja alih daya justru mendapat perlindungan saat ada pengalihan perusahaan alih daya.

"Kemudian syarat-syarat dan perlindungan buruh dari alih daya atau outsourcing masih tetap dipertahankan. Bahkan Undang-undang Cipta Kerja memasukkan prinsip pengalihan perlindungan hak bagi pekerja atau buruh yang diberlakukan pergantian perusahaan alih daya sepanjang objek pekerjaan masih ada. Ini sesuai dengan putusan MK," tandasnya. ***
Share:
Komentar

Berita Terkini