-->

Adakan Maulid Nabi, Habib Rizieq Didenda Maksimal Rp50 Juta

Publish: Redaksi ----

INDRAGIRIPOS.COM - Kasatpol PP DKI Arifin menyambangi kediaman Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta. Ia menyebut Imam Besar FPI itu akan disanksi karena kerumunan orang di acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya.

"Ada sanksinya, diatur diatur di protokol COVID, ada denda. Berlaku semua, sama. Penegakan protokol COVID itu berlaku untuk semua, ya. Tidak ada pengaturan," kata Arifin di lokasi, Minggu (15/11).

Ia menyebut surat sanksi pun sudah dilayangkan ke Habib Rizieq. Arifin pun meyakinkan publik bahwa aturan yang berlaku untuk semua pihak.

"Pokoknya gini, aturannya semua tetap. Berlaku untuk semuanya, nanti kita sampaikan. Pokoknya acara apa pun yang dilakukan ketika bertentangan dengan protokol COVID maka itu akan dikenakan ketentuan kedisiplinan dan penegakan hukum," ungkapnya.

Lalu apa sanksi untuk Rizieq?

"Denda maksimal Rp 50 juta," ungkap dia.
sumber kumparan

Share:
Komentar

Berita Terkini