-->

Berkas Dugaan Pelanggaran Pemilu Sekretaris Nahdlatul Ulama Inhu Dilimpahkan ke Kejari

Publish: Redaksi ----

INHU - Berkas pelanggaran tindak pidana Pemilu dinyatakan lengkap oleh penyidik Gakkumdu dari Polres Indragiri Hulu (Inhu). Akhirnya, penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Inhu, pada Kamis (19/11/2020) sekira pukul 14.00 WIB. 

Sebagaimana diketahui, tersangka Edi Priyanto yang merupakan Sekretaris Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Inhu dan juga menjabat sebagai Kepala Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu itu diduga mendeklarasikan dukungan terhadap salah satu Paslon Pilkada Inhu.

Plt Kajari Inhu, Furkon Syah Lubis, SH, MH, melalui Kasi Pidum Kejari Inhu, Yulianto Aribowo, SH, MH saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaaan Negeri Inhu.

"Benar, sudah dilimpahkan ke kami. Selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan," ungkap Kasi Pidum.

Terkait hal tersebut, Sekretaris PCNU Inhu, Edi Priyanto, SE saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kedatangannya di kantor Kejari Inhu didampingi oleh pengacara.

"Iya, sebagai warga negara yang taat hukum, saya tadi didampingi pengacara memenuhi panggilan Kejari Inhu untuk proses tanda tangan pelimpahan berkas dugaan tindak pidana pelanggaran Pemilu," ujar Edi Priyanto. 

Pria yang dikenal religius ini menyatakan bahwa dirinya akan kooperatif mengikuti tahapan-tahapan proses hukum yang sedang dialaminya tersebut.

"Yang jelas, kita kooperatif mengikuti prosesnya," jelasnya singkat.

Untuk diketahui, Sekretaris PC NU Inhu, Edi Priyanto, ST tersebut sebelumnya dilaporkan ke Bawaslu oleh tim pemenangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Inhu nomor urut 4, atas video durasi 35 detik bersama Badan Otonom (Banom) Nahdlatul Ulama yakni Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) dan Barisan Ansor Serbaguna (Banser)  yang menyatakan dukungan ke paslon bupati dan wakil bupati dari nomor urut 2 Rezita Meylani Yopi, SE - Drs H. Junaidi Rachmat, M.Si. (rls)
Share:
Komentar

Berita Terkini