-->

Unit Reskrim Polsek Kemuning Ungkap Dugaan Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu dan Pil Ekstasi

Publish: Baden Arul ----
INHIL-Unit Reskrim Polsek Kemuning pada Kamis (26/11/2020) sekitar Pada Hari Kamis, 26 November 2020 sekira pukul 10.30 Wib, bertempat di Rt 10 / Rw 05   Kelurahan Selensen, Kec. Kemuning, Kab. Inhil Riau, kembali berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.


Kronologi terungkapnya kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat kepada Unit Reskrim Polsek Kemuning bahwa akan adanya transaksi narkoba di wilayah Kelurahan Selensen


Informasi tersebut disampaikan kepada Kapolsek Kemuning Kompol Benhardi SH yang kemudian memerintahkan anggota unit Reskrim Polsek Kemuning untuk melakukan penyelidikan.

Setelah mendapatkan informasi yang akurat, LP.A/ 16 / XI / 2020 /  Sek Kemuning Tgl 26 November 2020, langsung melakukan pengintaian terhadap terduga pelaku berinisial MT (22).


MT yang beralamat di Rt 014 Rw 008 Dusun Sukajadi, Kel. Selensen, Kec. Kemuning, Kab. Inhil Riau, sekira pukul 10.30 WIB langsung diamankan unit Reskrim Polsek Kemuning


Dari hasil penggeledahan badan dan penyitaan di TKP, petugas menemukan barang bukti berupa:
1. 10 Paket kecil sabu dalam plastik bening seberat 0, 45 gr.
2. 1/4 Butir pil ekstasi plastik bening.
3. 1 ( Satu ) Alat hisap Sabu atau Bong.
4. 1 ( Satu ) Buah dompet warna coklat.
5. 1 ( Satu ) Buah Gunting berwarna Hitam.
6. 1 ( Satu ) Buah pisau silet.
7. 1 ( Satu ) Buah Korek Api warna hijau.

Selanjutnya terduga MT dan barang bukti langsung di bawa ke Polsek Kemuning guna penyidikan lebih lanjut. 


Share:
Komentar

Berita Terkini