-->

Meski Jadi Tersangka, Gisel Tak Bisa Dipidana Ini Alasannya

Publish: Redaksi ----

INDRAGIRIPOS.COM - Artis Gisel Anastasia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur atau berkonten dewasa yang ramai di media sosial beberapa waktu lalu.

Status tersangka ditetapkan setelah polisi melakukan gelar perkara dan dua kali memeriksa Gisel sebagai saksi.

"Ini hasil gelar perkara yang dilakukan kemarin, menaikkan status yang tadi saksi terhadap saudari GA, sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (29/12/2020).

Menanggapi kasus itu, Lembaga Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai, Gisella Anastasia tidak bisa dipidana, jika video tersebut untuk konsumsi pribadi, dan tidak untuk hendak diviralkan ke publik.

"Dengan demikian perbuatan membuat pornografi tidak bisa dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan diri sendiri atau kepentingan pribadi," demikian keterangan resmi ICJR, Selasa (29/12/2020).

ICJR menilai, ada batasan penting dalam UU Pornografi yang mengatur bahwa pihak-pihak yang melakukan perbuatan 'membuat' sebagaimana dalam Pasal 4 UU Pornografi tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk tujuan diri sendiri dan kepentingan sendiri.

Sementara, terhadap Pasal 8 UU Pornografi, ICJR mengatakan, risalah pembahasan UU Pornografi menjelaskan bahwa yang didefinisikan sebagai perbuatan kriminal adalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di ruang publik.

"Maka, selama konten tersebut adalah kepentingan pribadi, sekalipun sebagai pemeran dalam suatu konten, ketentuan hukum dan konstitusi di Indonesia melindungi hak tersebut. Perbuatan tersebut tidak dapat dipidana," ucap ICJR.

Untuk itu, ICJR meminta, penyidik Polda Metro Jaya agar fokus kepada pihak yang menyebarkan video tersebut ke publik.

"Penyidik harus paham bahwa apabila GA, MYD tidak menghendaki penyebaran video tersebut ke publik atau untuk tujuan komersil, maka mereka adalah korban yang harusnya dilindungi," ucapnya.

Selain Gisel, polisi juga menetapkan seorang pria berinisial MYD sebagai tersangka kasus video mesum berudrasi 19 detik yang sempat beredar di media sosial beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini, sebelumnya polisi juga telah menetapkan PP dan MN, sebagai tersangka. Kedua tersangka ini diamankan polisi di dua tempat terpisah.

PP ditangkap di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Sedangkan MF, dicokok polisi di daerah Sawangan, Depok.
sumber Bizlaw
Share:
Komentar

Berita Terkini