-->

KUD Mota Makmur Bingung Dengan Kebijakan Perusahaan

Publish: Redaksi ----

INHU - Masyarakat memang sangat mengharapkan adanya Perusahaan yang akan bermitra di Desa mereka dalam bentuk kerja sama antara Koperasi dengan pihak Perusahaan yang sudah mendapat kan ijin dari Pnemerintah Daerah maupun dari Pemerintah Pusat.

Seperti Perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan Kelapa Sawit yang berada di Desa Cinaku Kecil , Desa Kepayang Sari dan Desa Anak Talang Kecamatan Batang Cinaku Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau , yaitu PT TASMA PUJA yang sebelum nya akan bermitra dengan KUD MOTA MAKMUR bertempat di Desa Kepayang Sari Kecamatan Batang Cinaku Kabupaten Indragiri Hulu.

Namun ketika kegiatan perusahaan mulai berjalan ketika kesepakatan Masyarakat dengan Perusahaan yang mana dengan pola 50 : 50 persen yaitu 50 persen utk Masyarakat atau Plasma dan 50 persen untuk Perusahaan atau untuk Kebun Inti ,itu lah perjanjian dan kesepakatan awal kata ketua KUD Mota Makmur Sudirman di Kantor KUD Mota Makmur di Desa Kepayang Sari. 

Namun didalam perjalanan perusahaan untuk melaksanakan kegiatan untuk mengelola lahan yang sudah mendapat kan ijin dari Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu ada gejolak dari Masyarakat yang melakukan unjuk rasa yang katanya, tidak mendapatkan Kebun Plasma dari Perusahaan PT Tasma Puja .

Ketua KUD Mota Makmur Sudirman kurang mengerti yang mana Perusahaan membentuk panitia Dispensasi bagi Masyarakat yang belum mendapatkan Lahan Plasma dari Perusahaan.

Namun lucunya Tim Dispensasi tersebut diluar KUD Mota Makmur yang ada di Desa Kepayang Sari , yang telah memiliki Badan Hukum sesuai dengan Akte Notaris yang ada sementara Tim Dispensasi yang ada sama sekali tidak memiliki Badan Hukum.

Sementara lahan yang dimiliki masyarakat sudah dikelola oleh Perusahaan karena sekarang dilahan Masyarakat itu sudah menghasilkan, tapi dipanen langsung oleh Perusahaan PT Tasma Puja dan yang diserah kan kepada Masyarakat hanya 12,47 Persen saja ujar Sudirman dan Yunus yang mendapat kan Dispensasi dari PT Tasma Puja ujarnya .

Seharusnya Perusahaan hanya bermitra dengan KUD yang ada di Desa Kepayang Sari yang mana sudah berbadan Hukum, sementara Tim Dispensasi sama sekali tidak ada berbadan Hukum tapi PT Tasma Puja kog bersedia untuk bermitra dengan Masyarakat dengan istilah Dispensasi.

Diberikan oleh PT Tasma Puja yang memang ada memiliki Lahan sesuai dengan Surat Kepemilikan yang sudah ada namun belum masuk dalam KUD atau belum termasuk sebagai pemilik Kebun Plasma jadi atas hal itu Perusahaan PT Tasma Puja hanya memberikan Dispensasi sesuai dengan kepemilikan lahan yang sudah dikelola oleh PT Tasma Puja.

Sampai sekarang masih dipanen oleh PT Tasma Puja yang artinya belum dikonfersi oleh PT Tasma Puja kepada Masyarakat yang menerima Dinpensasi tersebut kata Ketua KUD Desa Kepayang Sari yaitu KUD MOTA MAKMUR Sudirman.

Dia bertanya , apa  memang ada aturan seperti itu , kalau Perusahaan bisa saja bermitra dengan Masyarakat langsung walau tidak memiliki badan Hukum seperti KUD / Koperasi ? 

Jadi antara KUD Mota Makmur dengan pihak Dispensasi tidak ada kaitannya, karena lahan Masyarakat yang dikelola Tim Dispensasi di panen langsung oleh Perusahaan yang kata nya tidak masuk dalam kebun Plasma dan hasilnya diberikan langsung oleh Perusahaan kepada Masyarakat.

Yang mendapatkan Dispensasi dari Perusahaan Tasma Puja melalui panitia Dispensasi yang telah disetujui oleh PT Tasma Puja , dengan kebijakan PT Tasma Puja sebesar 12, 60 persen saja  yang diberikan kepada Masyarakat yang telah mendapat kan Dispensasi dari Perusahaan.

"saya sebagai ketua KUD MOTA MAKMUR sama sekali tidak bisa mencampuri nya , karena pihak penerima Dispensasi itu KUD MOTA MAKMUR tidak ada dilibat kan mengenai Masyarakat penerima Dispensasi tersebut," ujarnya.

Dan hingga sekarangpun dia masih merasa bingung apa sebenar nya maksud PT Tasma Puja mengenai Dispensasi itu, dan sebagai pengurus Dispensasi itu banyak dan merekalah yang bertanggung jawab kepada Masyarakat juga yang mengurus hasil Dispensasi kepada PT Tasma Puja dan KUD MOTA MAKMUR sebagai Mitra dengan PT Tasma Puja di Desa Kepayang Sari sama sekali tidak dikaitkan dengan pihak penerima Dispensasi ujar Sudirman mengakhirinya.  jhs.
Share:
Komentar

Berita Terkini