-->

Polres Pesawaran Telah Menangkap 6 Orang,Judi Togel Di Desa Suka Maju

Publish: Indragiri pos ----
Pesawaran  Lampung -  Telah diamankan nya 6 (enam) orang laki - laki yang diduga melakukan tindak pidana perjudian Online jenis Togel, di wilayah hukum Polres Pesawaran bertempat di desa Suka Maju Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran,Senin (15/2/2021) pukul 00.30 WIB.

Dengan tertangkapnya 6 (enam ) orang tersebut, atas dasar laporan masyarakat kepada Polisi Nomor : LP/A - 98/II/2021/SPK/POLDA LPG/RES PESAWARAN.Berdasarkan laporan tersebut,kemudian Team TEKAB 308 Polres Pesawaran setempat melakukan tindakan penyelidikan yang dipimpin lansung Kanit Reskrim IPDA Iskandar, terkait laporan polisi yang dimaksud melanggar pasal 303 KHUP tentang perjudian.

Adapun bukti permulaan yang didapat dan cukup telah diamankan 6 (enam) orang pelaku adalah :
1) Misha (43) Tahun
2) Santa
3) Sudin. (36) Tahun
4) Ahmad Supriyanto (17) Tahun
5) Kubil. (53) Tahun
6) Suhada (36) Tahun

6 (enam) orang pelaku yang diamankan oleh pihak kepolisian Polres Pesawaran merupakan pelaku yang beralamatkan desa yang sama yakni Desa Suka Maju Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran.

Penangkapan tersebut berawal,
Pada hari Senin Tanggal 15 Februari 2021 sekira jam 00.30 Wib Dsn. Sukawayah, Desa. Suka maju, RT/RW 03/06, Kec.kedondong, Kab. Pesawaran. Anggota TEKAB 308 Polres Pesawaran mendapatkan laporan dari Masyarakat bahwa terdapat Bandar Judi Jenis Togel Online di rumah Sdr. SUHADA  

Lebih lanjut petugas TEKAB 308 Satgas Ops Cempaka Polres Pesawaran di Pimpin Oleh KANIT JATANRAS POLRES PESAWARAN menuju ke TKP Dsn. Sukawayah, Desa. Suka maju, RT/RW 03/06, Kec.kedondong, Kab. Pesawaran dan di dapati Bandar Judi Togel Online sedang Duduk di Teras Rumah dan setelah dilakukan pemeriksaan di dapati barang bukti Rekapan Judi jenis Togel Online, pada saat dilakukan penggeledahan, pada kediaman pelaku di temukan rekapan judi togel, uang tunai dan hp yg digunakan sebagai alat berjudi togel, lalu pelaku dan barang bukti diamankan di polres Pesawaran guna penyelidikan / penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti berupa
- 1 (satu) Buah HP Nokia 105 warna biru.
- 1 (satu) Buah HP Samsung J5 warna putih.
- 1 (satu) Buah HP Realme C11 warna hijau.
- 1 (satu) Buku rumus Togel
- 1 (satu) Lembar Shio
- 1 (satu) Lembar daftar nomor keluar
- 1 (satu) Buah pena warna merah
- 1 (satu) Straples warna biru
 Uang Rp. 327.500,- Rupiah.

Menurut Kapolres Pesawaran AKBP. Viro Aria Radmantyo
Pelaku serta barang bukti ,saat ini diamankan di Polres Pesawaran guna penyidikan lebih lanjut " Kini para tersangka serta barang bukti berhasil diamankan di Polres Pesawaran," terang nya

Oleh : Asmawi.
Share:
Komentar

Berita Terkini