-->

PT Runggu Prima Jaya dan PT Indrawan Perkasa Tak Tersentuh Hukum ADA APA ?

Publish: Redaksi ----

INHU - PT Runggu Prima Jaya yang dimiliki oleh Marlon Pakpahan tersebut bermarkas di Jakarta tersebut terletak di Kecamatan Batang Peranap Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau. menggarap Taman Nasional Bukit Batabuah dan mencapai ribuan Hektar sama sekali tidak memiliki Izin baik itu IUP(Izin Usaha Perkebunan ) serta Izin pelepasan Hutan dari Menteri Kehutanan dan tidak memiliki ijin HGU (Hak Guna Usaha ) tapi sampai sekarang tetap berjalan seolah olah sudah memiliki Izin seperti layak nya Perusahaan yang sudah Legal.

Namun Pemerintah seperti nya tidak ada yang berani untuk bertindak dalam kegiatan yang dilakukan oleh PT Runggu Prima Jaya tersebut dan sampai sekarang penjualan TBS ( Tandan Buah Segar ) masih tetap ada PKS yang membelinya.


Demikian juga PT Indrawan Perkasa yang berlokasi di Dusun Kayu Kawan Desa Sei Akat Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu yang juga menggarap Hutan Kawasan sampai saat ini belum mendapat kan Izin untuk pelepasan Kawasan dari Menteri Kehutanan juga belum memiliki Hak Guna Usaha ( HGU) , padahal PT Indrawan Perkasa beroperasi sejak Tahun 2006 , dan tanaman Kelapa Sawit PT Indrawan Perkasa sudah menjadi Tanaman Menghasil kan semua nya yang jumlahnya mencapai ribuan hektar.

Seperti Disampaikan Ketua LSM Ber- Nas Kabupaten Indragiri Hulu Hatta Munir , seharusnya Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu dan pihak pihak terkait tentang Penertipan Ijin Perkebunan tidak pilih kasih, sebab di Kabupaten Indragiri Hulu ini mungkin masih banyak yang belum memiliki Ijin HGU maupun pelepasan lahan dari Menteri Kehutanan RI yang mana sudah melakukan penjarahan dari Kawasan Hutan.

Tapi perusahaan tersebut tetap eksis melakukan kegiatan nya se olah olah tidak memiliki masalah , layak nya Perusahaan yang sudah Legal," kata nya .

Seperti yang terjadi baru baru ini ada satu Perusahaan yang menurut informasi nya sejak Perusahaan itu berdiri tidak pernah bayar pajak dengan Karyawan nya pun bermasalah karena banyak yang telah  dilanggar oleh Perusahaan tersebut tentang peraturan tentang ketenaga kerjaan yang berlaku , memang jumlah lokasi nya hanya berkisar Dua ribuan hektar saja , dan baru baru ini Perusahaan tersebut sudah di hearing oleh DPRD Kab Inhu dan sudah sampai ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indragiri Hulu .

Dan yang jadi pertanyaan adalah, banyak perusahaan di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau yang tidak memiliki ijin dan menggarap Kawasan Hutan dan sama sekali tidak memiliki Ijin apa apa contoh nya PT Runggu Prima Jaya yang luas areal nya mencapai 3 ribuan hektar yang lokasi nya di Kecamatan Batang Peranap dan Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu dan masih banyak lagi. 

Demikian juga PT Indrawan Perkasa yang dimiliki oleh Hendri Wijaya pengusaha China yang beralamat dan berkantor di Medan dan menggarap lahan kawasan yang ter terletak di Dusun Kayu Kawan Desa Sei Akar   Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu yang mencapai 3 ribuan hektar  mulai melakukan penggarapan  pada  Tahun 2006.

"Jangankan ijin HGU nya , ijin pelepasan lahannya pun belum ada karena PT Indrawan Perkasa tersebut telah menggarap Kawasan Hutan , sementara yang dimiliki oleh PT IP ( Indrawan Perkasa )  tersebut hanya Ijin HO saja dari Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu kalau ijin lain belum ada," ujarnya. 

Jadi besar kemungkinan sejak Tahun 2006 Perusahaan yang dimiliki pengusaha  China dari Medan tersebut tidak ada membayar Pajak ( PPH )  kepada Pemkab Inhu , yang dibayar nya adalah Restribusi HO saja , yaitu Perkantoran , Gudang Pupuk , Perumahan G1 dan G2 , serta Pos Satpam itu lah yang mungkin dibayar Perusahaan , kalau dari sektor Pajak Penghasilan mungkin belum dibayar.

PT Runggu Prima Jaya juga demikian karena lokasi kebun PT RPJ itu tepat berada pada Hutan Kawasan Bukit Batabuah , yang sampai saat ini PT RPJ tersebut masih bermasalah yang mana semua perijinan untuk Perkebunan belum dimiliki tapi yang heran kenapa tidak ada yang berani menindak perusahaan bermarkas di Jakarta itu  atau memang ada rasa takut sehingga ada pembiaran dari DLHK  Provinsi Riau .

Buktinya Perusahaan tersebut tetap berjalan baik untuk penjualan TBS nya masih tetap diterima oleh PKS yang ada di Kabupaten Indragiri Hulu ,layak nya seperti Perusahaan yang sudah memiliki ijin Hak Guna Usaha ( HGU ) serta ijin lain nya seharus nya pihak pihak terkait dapat melakukan tindakan hukum agar penghasilan asli daerah dapat lebih meningkat lagi. Agar pembangunan di Provinsi Riau bisa lebih  meningkat lagi , karena bertambah nya penerimaan sektor pajak dari non migas. 

"Kalau mau jujur kita melihat berapa banyak pengusaha perkebunan kelapa sawit baik itu yang memiliki ratusan hektar hingga ribuan hektar yang ada di Kabupaten Indragiri Hulu ini yang tidak punya ijin dan juga yang tidak memiliki ijin HGU , sementara peraturan yang ada , setiap Masyarakat mau pun pengusaha yang memiliki lahan kebun diatas 25 Ha harus sudah memiliki Badan Hukum yang nanti nya pengurusan HGU wajib dibuat dari situlah Pajak Penghasilan dipungut oleh Pemerintah melalui Kantor Perpajakan yang ada di Kabupaten Indragiri Hulu dan kita yakin penerimaan Pajak dari Non Migas akan meningkat tajam , tapi kalau masih tinggi nya pembiaran kepada pengusaha kecil dan pengusaha besar mustahil pendapatan Pajak dari Non Migas bisa terkabul," ujar Hatta Munir.***
Share:
Komentar

Berita Terkini