Pesawaran Lampung - Pendaftaran PTSL (Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap ) yang dilaksanakan petugas pengukuran dari pihak BPN untuk letak wilayah hamparan persawahan di Desa Way Kepayang Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran menjadi ricuh dan tertunda.
Pasalnya, dari pihak desa dan oknum penetia Pokmas Desa Kubu Batu Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran di duga meng kleim, bahwa letak wilayah hamparan persawahan yang terletak didesa Way Kepayang adalah wilayah desa Kububatu.
Dalam hal ini, beberapa tokoh adat dan masyarakat dan pemerintahan Desa, ketua pokmas Desa Way Kepayang kepada media ini mengatakan terkait tentang pembahasan letak batas wilayah hamparan persawahan Way Kepayang sudah melaksanakan rapat antara kedua desa bertempat di kantor Desa Kubu Batu,Jum'at (9/4/2021)
Namun hasil rapat tersebut belum ada kesepakatan terkait dengan batasan wilayah itu, "Kami sudah mengadakan rapat terkait dengan letak perbatasan wilayah, namun belum ada kesepakatan dan permasalahan ini belum selesai bahwa dari pihak pokmas desa Kubu Batu meng kleim wilah hamparan persawahan Way Kepayang dan itu diakui masuk diwilayah hamparan Kububatu," ungkap nya.
Terpisah ,Menurut tokoh masyarakat, Drs.Hi.Nukman,S.pd,MM dan juga selaku Ketua P3A areal Way Kepayang menjelaskan di kediaman nya, Minggu (12/4/2021)
Menut dia bahwa wilayah hamparan persawahan yang dikleim oleh oknum Pokmas desa Kububatu itu tidak mendasar dan sudah menyimpang dari asal usul sejarah " Pokmas Kubatu tentang PTSL tentang kleim sebagian hamparan itu milik Kubu Batu tidak ada dasar dan mendasar, baik secara historis maupun pakta," ucap nya.
Dan harapan beliau agar Pemerintahan Daerah Kabupaten Pesawaran dapat segera memberikan status wilayah batas hamparan persawahan yang di kleim oleh pihak pemerintahan desa tersebut.
Hal ini juga diperkuat beberapa tokoh masyarakat Desa Kubu Batu berinisial (SY) , (TR) , (BH) menerangkan dan membenarkan," pengetahuan saya betul hamparan persawahan tersebut memang itu wilayah hamparan Way Kepayang, sejak dulu " pungkasnya
Oleh : Asmawi.