-->

Akibat Ancam Habisi Wartawan,Kades Bagelan Dilaporkan ke Polres Pesawaran

Publish: Indragiri pos ----
Pesawaran Lampung, - Hendak dikonfirmasi terkait dugaan perampasan upah buruh tukang mengalirkan air ke sawah di Desa Bagelen, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran membuat Kades setempat, Merdi Parmanto, S.Kom naik pitam dan marah besar sampai mengancam dan mengeluarkan kata-kata kasar kepada Wartawan.

Dugaan pengancaman dilakukan langsung kepada beberapa wartawan yaitu, Yuliansyah dan Samsudin dari LSM LIRA, Ahmad Roni dari media 9, Herizon dari FPII, pada Sabtu, (8/5/2021)

Dari ancaman yang diterima beberapa wartawan tersebut, kemudian Koordinator Wilayah Forum Pers Independent Indonesia (Korwil FPII) Kabupaten Pesawaran yang didampingi Penasehat Hukum DR. (Can) Nurul Hidayah, SH., MH melaporkan kejadian tersebuy ke Polres Pesawaran.

“Kami sudah melaporkan dugaan pengancaman yang dilakukan oleh Kades Bagelan dan sesuai intruksi Pimpinan agar segera membuat pelaporan pengaduan ke Polres Kabupaten Pesawaran,” ungkap Ketua FPII Korwil Pesawaran, Sufiawan dalam release yang diterima Media Patners FPII, Selasa (11/05/2021).

Terpisah, DR. Nurul Hidayah, MH Penasehat Hukum Korwil FPII Pesawaran mengatakan, wartawan dalam menjalankan fungsinya sebagai kontrol sosial merupakan amanat Undang Undang, sehingga kejadian ini tidak boleh terulang kembali dan harus ditindak lanjuti demi keselamatan wartawan yang berada diseluruh indonesia terlebih lagi wartawan yang ada di daerah-daerah.

"Jurnalis berada dalam perlindungan Undang- Undang Pers pihak manapun yang menghambat, menghalangi, mengancam tugas-tugasnya merupakan pelanggaran terhadap pasal 4 UU No 40 Tahun 1999,” kata Nurul.

Lanjutnya, langkah ini kami ambil untuk melindungi wartawan dari kriminalisasi dan keselamatannya dalam menjalankan tugasnya sebagai wartawan, maka kami dari team Penasehat Hukum telah mendampingi yang bersangkutan untuk melaporkan pengancaman yang dilakukan oleh Kepala Desa ke Pihak Kepolisian untuk segera ditindak lanjuti.

"Untuk itu, kami berharap kepada Polres Pesawaran agar segera nemproses persoalan ini dengan segera, agar Kades Bagelan mempertanggung jawabkan akibat dari tindakannya tersebut, "Tutup Nurul.

Sebagai bahan referensi kepada masyarakat agar tidak terulang kembali peristiwa seperti ini berikut kami sampaikan Fungsi Pers Dalam Media Kontrol Sosial yang telah dilansir dari pakar komunikasi.com

Pers merupakan bagian dari lembaga kemasyarakatan. Pers bergerak dalam bidang pengumpulan dan penyebaran informasi Pers memiliki visi untuk ikut mencerdaskan dan menegakkan keadilan bagi masyarakat.

Dalam menjalankan tugasnya, pers harus memperhatikan tata nilai yang berlaku dalam masyarakat. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui segala hal yang berkaitan dengan hajat hidup mereka, dan pers dituntut untuk memenuhi kebutuhan informasi tersebut bagi masyarakat.

Dalam Undang-Undang Pers No.40 Tahun 1999; dinyatakan bahwa pers merupakan lembaga sosial serta wahana komunikasi massa. Pers melaksanakan kegiatan jurnalistik, dan berperan sebagai media informasi yang memiliki fungsi pendidikan, hiburan, serta kontrol sosial.

Sebagai media informasi, pers mempunyai tanggung jawab untuk menyebarluaskan informasi positif yang mendukung kemajuan masyaakat. Sebagai media pendidikan, pers bertanggung jawab untuk menyampaikan fakta secara objektif dan selektif, sehingga dapat menyeimbangkan arus informasi. Sebagai media hiburan, pers bertanggung jawab untuk memberikan hiburan yang bersifat netral dan mendidik, serta tidak melanggar norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.

Sebagai media kontrol sosial, pers berfungsi untuk menyampaikan dan memaparkan peristiwa buruk, atau keadaan yang menyalahi aturan, tidak pada tempatnya; yang terjadi dalam kehidupan masyarakat.

Selain itu, hal tersebut juga akan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menaati peraturan, serta berbuat baik pada sesama.(Asmawi).

Sumber : FPII Korwil Pesawaran.
Share:
Komentar

Berita Terkini