INHU - Unit Reskrim Polsek Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu terpaksa meringkus Ms (45) warga Kulim Cabang Sembilan, Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida Inhu.
Yang bersangkutan kedapatan menyimpan, memiliki, menguasai bahkan menjual Narkoba jenis shabu, Kamis (6/5/2021) kemarin.
Tersangka dibekuk di rumahnya, pada pukul 03.00 WIB dinihari, dari tangan tersangka berhasil diamankan 3 paket shabu yang siap edar dengan berat sekitar 0.63 gram, kata Kapolres lnhu AKBP Efrizal S.Ik melalui Ps Paur Humas Polres Inhu, Jumat (7/5/2021).
Selain itu juga diamankan timbangan digital, plastik klep pembungkus shabu shabu, uang tunai sekitar Rp10.210.000 yang diduga adalah hasil dari penjualan shabu.
Misran mengatakan, informasi awal didapat oleh personel Bhabinkamtibmas Kelurahan Pangkalan Kasai, informarsi nya ada sebuah rumah di Kulim Cabang 9 yang sering dijadikan sebagai tempat transaksi Narkoba jenis shabu shabu terkadang jadi tempat pesta Narkoba.
Info ini disampaikan pada Kapolsek Seberida, Kompol Hendri Suparto S.Sos dan tanpa menunggu lebih lama, Kapolsek mengintruksikan Unit Reskrim untuk melakukan surveillance dan penyelidikan.
Hanya beberapa menit saja melakukan penyelidikan, tim menggerebek sebuah rumah yang menjadi target, ungkapnya.
Didalam rumah itu ditemukan tersangka sedang tidur di kamarnya , dan saat digeledah, ditemukan 1 tas sandang warna hitam yang berisi 3 paket sabu-sabu, uang tunai Rp10,210.000 serta sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan aktifitas peredaran Narkoba.
Kepada penyidik, tersangka mengaku jika barang haram itu miliknya, tapi sejauh ini kita tetap lakukan penyelidikan lebih dalam, pungkas Misran. jhs.
