-->

Pembangunan Gedung Paud di Suku 04 Rt 10 Tiyuh Mulyo Sari Diduga Kankangi Permendagri

Publish: Indragiri pos ----

Tulangbawang barat,– Sujono Kepalo Tiyuh Mulyo Sari Kecamatan Batu Putih Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), diduga telah mengangkangi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) untuk meraup keuntungan dari kegiatan, pengerjaan pembangunan gedung PAUD yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2021. Ia ditengarai sengaja tidak melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

Berdasarkan Permendagri Republik Indonesia (RI) Nomer 20 tahun 2018, menyebutkan setiap kegiatan pembangunan yang dibiayai Dana Desa (DD), mulai dari perencanaan pengadaan barang dan jasa sampai dalam pengerjaan selesai, pemerintahan tiyuh ataupun desa wajib melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

TPK merupakan tim yang ditetapkan Kepalo Tiyuh dengan surat keputusan dan unsur lembaga kemasyarakatan desa, tugasnya untuk melaksanakan pengadaan barang dan jasa, namun ironisnya peraturan tersebut justru diabaikan Kepalo Tiyuh, Sujono.

Muklis, Ketua TPK Tiyuh Mulyo Sari yang sebelumnya ditunjuk Sujono justru tidak dilibatkan dalam pembangunan gedung PAUD itu. “Selama saya masuk saya belum pernah memasang bener pagu seperti itu, tapi kalau yang sudah lama sih iya pasti tahu. Sayakan baru jalan dua tahun ini mas jadi TPK,” kata dia, Senin (23/8/2021).

Menurut Muklis, proses pembangunan tersebut melalui Sekdes yang mengetahuinya, lantaran dirinya terbentur dengan Pilkati (Pemilihan Kepala Tiyuh).

“Kalau masalah pembangunan PAUD, Mas ke Pak Carik Sekretaris Desa (Sekdes) saja, karena beliaulah yang mengetahui persisnya. Kalau saya tidak dilibatkan sama sekali dalam proses pekerjaan pembangunan tersebut, yang jelasnya Pak Carik, kalau saya yang penting udah jadi ya udah,” tambahnya.

Muklis menerangkan, semua proses gambar, perencanaan, pengerjaannya, pembangunannya dikendalikan langsung oleh Sekdes mulai dari laporan sampai dengan kebutuhan material yang akan digunakan.

“Semuanya yang tahu Carik Mas, kalau saya nggak terjun ke situ. Mulai dari proses batu datang hinga di tahapan pengecoran saya tidak dilibatkan, RAP nya aja saya tidak di kasih semua dikendalikan Pak Sekdes,” tutup Muklis.

Sementara berdasarkan hasil investigasi di lapangan dari masyarakat yang engan disebutkan namanya kepada Indragiripos.compada Senin (23/8/2021), warga mempertanyakan pembangunan gedung PAUD yang hanya berukuran 10,5 meter X 16 meter, tepatnya di Suku 04 RT 10, yang tidak sesuai terindikasi di mark-up.

“Tidak sewajarnya bangunan gedung PAUD itu menelan anggaran dana yang cukup pantastis senilai Rp 349.742.500 yang bersumber dari Dana Desa pada tahun 2021. Anggaran sebanyak itu sudah bisa membangun rumah satu berukuran besar, Mas,” ungkap salah warga sekitar.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media sudah berupaya untuk melakukan konfirmasi terkait persoalan pembangunan tersebut, namun baik Kepalo Tiyuh ataupun Sekdes belum berhasil dimintai keterangan. (Tiim).

Share:
Komentar

Berita Terkini