TEMBILAHAN-Ada dua hal penting yang harus di lakukan dalam upaya pengendalian atau penanggulan penyakit frambusia yaitu pertama pencegahan dengan edukasi dan sosialisasi kepada masyakat akan bahaya penyakit Frambusia yang kedua memberikan perlindungan jaminan sosial, jika sudah terjangkit penyakit tersebut, hal ini ditegaskan Kepala Dinas Sosial Inhil H Arifin SSos MM saat memberikan materi di acara Evaluasi Daerah Endemis/Riwayat Frambusia ( Survey Serologi Frambusia) yang ditaja Dinas Kesehatan, Jumat (3/9) yang diikuti oleh peserta utusan Puskesmas se-kab Inhil.
untuk di ketahui Penyakit Frambusia adalah penyakit yang disebabkan oleh bakteri treponema pertenue, merupakan masalah utama kesehatan masyarakat di Indonesia, dan penyakit menular tidak mengenal batas-batas daerah administratif .
Sehingga program eradikasi (bebas) penyakit menular, memerlukan kerjasama sinergi dengan pemerintahan antar lini sektor terkait. Penyakit Frambusia yang merupakan penyakit menular, ditularkan melalui kontak langsung dari cairan luka penderita ke luka terbuka orang sehat. oleh karena itu perlu sosialiasi
yg enten kepd masyakat
agar peduli dan sungguh-sungguh dalam pencegahan nya
Dalam penyampaiannya, Kadis Sosial H Arifin menjelaskan dua hal penting:
1) Edukasi dan sosialisasi.
2) Perlindungan jaminan sosial.
Menurut H Arifin pihak nya siap membantu dn mendukung OPD terkait dlm hal ini Jajajaran Dinas kesehatan untuk bersinergi dalam penanggulangan fambusia di inhil , untuk di maklumi bahwa pada Dinas Sosial ada program PKH dmn ada moment pendampingan yg di beri mana program Family Development Session (FDS) sdh dijadwal pertemuan bulanan yang di disisi dengan materi-materi pembinaan, edukasi tetang kesehatan, budaya hidup sehat, termasuk materi pencegahan stunting dan sosialisasi penyakit kronis yang biasa diderita masyarakat juga ada meteri Motivasi untuk pendidikan, etika sosial dan keagamaan. ungkap mantan kabag kesra
"Pada pertemuan tersebut Kadinsos berkesempatan membuka dialog interaktif Dan tanya jawab permasalahan Sosial, penangaan pasien rujukan,
ODGJ, serta prosedur untuk mendapatkan bantuan BPJS dan hal-hal lain yang sering dihadapi keluarga yang kurang mampu
terkait Perlindungan Jaminan Sosial kepada masyarakat yang tidak mampu trs dijelaskan ada bantuan Iuran premi BPJS baik melalui APBN maupun APBD kabupaten. Jaminan ini diberikan khusus untuk membantu masyarakat yang tidak mampu untuk perpanjagan tangan Dinas Sosial, kita punya Pendamping PKH
dan TKSK petugas kami ini insya Allah
siap membantu masyarakat
terutama dalam hal penanganan masalah sosial.terang Arifin
"Layanan ini bahkan bisa melalui tenaga Sosial yang ada ditiap-tiap kecamatan seperti TKSK maupun pendamping PKH. Bahkan layanan ini dibuka tiap hari dan masa kartu BPJS aktif dipekan pertama setiap bulannya, " terang H Arifin.