-->

Oknum PNS Pj "HR" Dugaan Mark'up DD 2021 Tahap II

Publish: Indragiri pos ----
Pesawaran Lampung,-- Dana besar pemerintah yang mengalir ke desa sangat menggiurkan. Sejumlah kades dan perangkat tergoda untuk 'memainkannya' demi mengambil keuntungan pribadi.

Bertujuan untuk mengetahui tentang tindak pidana korupsi, fenomena, dampak, serta upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa. 

Tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa merupakan segala tindakan yang dapat merugikan keuangan maupun perekonomian negara maupun desa. Banyak fenomena yang menjerat aparatur desa khususnya kepala desa, dalam pengelolaan keuangan dan dana desa. 

Korupsi menjadi berita paling hits di negara Indonesia ini, setiap tahun ada saja pejabat yang terseret kasus korupsi. Segala bentuk cara telah dilakukan oleh negara untuk memberantas pergerakan korupsi namun sampai sekarang korupsi masih berkeliaran dan tumbuh subur di seluruh wilayah Indonesia. 

Dengan berdirinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui UU Nomor 30 tahun 2002, korupsi diharapkan bisa ditekan, namun seberapa usahanya namun masih saja ada kasus-kasus muncul. Dengan ruang lingkup yang besar pada tatanan dan pengelolaan keuangan negara.

Dana desa menjadi sesuatu hal yang sangat menggiurkan bagi semua orang untuk melakukan tindakan korupsi, apalagi ranahnya yang ada daerah kecil dan pelosok menjadikan dana desa sangat perlu diawasi pengelolaannya. 

Modus 'memainkan' uang negara dengan cara melakukan penggelembungan (mark up) anggaran ini dilakukan Pj Kepala Pekon Desa Pekondoh, Kec. Waylima, Kab. Pesawaran, Provinsi. Lampung berinisial "HR" sebagai dugaan kasus korupsi atau mark'up dana desa 2021.

Dugaan Kejahatan mark'up oknum Pj "HR" ini terendus ada laporan warga Pekondoh dan hasil temuan awak media dilapangan dengan dasar data yang dipegang.

“HR" diduga telah menyalahgunakan kewenanganya dan jabatannya selaku PNS pegawai Kecamatan dengan modus mark up terkait beberapa kegiatan dengan menggunakan anggaran dana desa yang telah dilakukannya.

Tahun 2021
Pagu Rp. 1.258.203.000

Tahap 2 
Rp. 330.781.200
Tanggal Diterima 28 Mei 2021

Rincian Penerimaan
Nama Anggaran Realisasi
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa 

- Pengembangan Sistem Informasi Desa (Diduga Mark'up)

- Penyuluhan Pertanahan (Diduga Fiktif).

-Pembangunan/Rehabilitasi /Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) (Diduga Fiktip).

- Pembuatan Rambu-rambu di Jalan Desa  (Diduga Fiktip).

- Pembangunan/Rehabilitasi/ Peningkatan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa (Diiduga Fiktip)

- Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll)  (Diduga Fiktip)

Tim Jurnalis Bandar Lampung saat investigasi langsung ke lapangan menemukan banyak kejanggalan atas temuannya.

Salah satunya Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) mangkrak dan belum ada hasil, tetapi setiap tahap dana desa selalu dianggarkan.

Sedangkan karamba/kolam perikanan itu hanya Fiktip padahal setiap anggaran dana desa turun ada laporan SPJ nya.

Sebelum berita ini diturunkan oleh redaksi media online, tim jurnalis mengklarifikasi langsung oleh oknum Pj "HR" di kediamannya.

Dari sekaian pertanyaan jurnalis yang dilontarkan ke oknum Pj "HR" banyaklah kejanggalan jawaban beliau, disini adanya dugaan mark'up yang dilakukan oknum tersebut.

Oknum tersebut dijerat pasal 2 atau Pasal 3 atau Pasal 9 UU RI nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimalnya 20 tahun pidana penjara.(Bersambung).

Sumber:dari ketua FPII Suf.
Share:
Komentar

Berita Terkini