Way Kanan Lampung,-Ketua Walhi Lampung Irfan Tri Musri menyoroti dan prihatin terkait Diduga Tambang Emas ilegal di Way Kanan yang tentunya merusak lingkungan dimana terdapat ratusan mesin yang tersebar di sepanjang sungai Umpu dan muara kecilnya, sabtu (12/03/2022).
Irfan mengatakan bahwa sudah sepantasnya Dinas Lingkungan Hidup Way Kanan melakukan tindakan dengan di backup aparat penegak hukum (Kepolisian) yang mana kegiatan tersebut sudah merusak ekosistem dan bentang alam yang ada.
"Dinas lingkungan hidup itu mempunyai kewenangan untuk melakukan tindakan selagi dia ada potensi kerusakan lingkungan hidup, dari penyelidikan bahkan sampai proses penyidikan, jadi jangan hanya dilihat dari Aspek tambang ilegalnya saja " tegas Irfan.
Dalam penyampaiannya melalui telepon selular Ketua Walhi Lampung itu pun menuturkan dimana Pihak kepolisian mempunyai kewenangan yang cukup besar terhadap tambang ilegal tersebut terlebih lagi kegiatan tersebut merusak lingkungan sekitar.
"sudah semestinya pihak kepolisian menindak dengan tegas menindak kegiatan tambang ilegal tersebut, terlebih lagi sampai merusak lingkungan itu harus cepat di cegah" ujar irfan.
Ketua Walhi itu juga menambahkan, tambang emas ilegal tersebut yang menggunakan mercury sangat membahayakan lingkungan sekitar dimana hal tersebut bisa menimbulkan kangker, gangguan kehamilan yang bisa menyebabkan stunting pada anak.
"Saya berharap Pemkab bersama Polres way kanan khususnya segera bertindak cepat untuk menghentikannya,dimana hal ini tidak hanya merusak ekosistem dan bentang alam akan tetapi ini bisa membahayakan masyarakat sekitar, mereka bisa kena kangker, gangguan kandungan dan juga menyebabkan Stunting pada anak." pungkas Irfan.
Timm/Ali.
