-->

Dugaan Makin Menguat Masa Pandemi Dana BOK Tahun 2020 Bermasalah Ketua komisi ll DPRD Tubaba Surati Kepala Puskesmas Kartaraharja dan Margo Dadi

Publish: Indragiri pos ----
Tulangbawang Barat Lampung,-Ketua komisi ll Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten Tulang Bawang Barat provinsi Lampung geram layangkan surat pemanggilan kepada kepala puskesmas kartaharja kecamatan Tulang Bawang Udik (TBU) dan kepala puskesmas Tiyuh margo dadi kecamatan Tumijajar Untuk mempertanayakan Anggran Dana BOK Tahun 2020 yang diduga syarat bermaslah.

Sudirwan ketua komisi ll DPRD Tubaba, mengatakan dalam waktu dekat Pihaknya langsung akan melayangkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan dua kepala puskesmas tersebut untuk mempertanyakan pertanggung jawaban Anggaran Dana BOK Tahun 2020,"terang Sudirwan saat dikomfirmasi awak media diruang kerjanya pada, Senin ( 14/3/2022) sekira pukul 10.00.WIB.

"Menyikapi informasi dari pemberitaan awak media atas ketidak transparanan anggaran dana BOK itu kita akan panggil kepala dinas kesehatan dan dua puskesmas tersebut  untuk dijadwalkan agenda duduk bersama hearing degar pendapat
Di hearing DapRD tubaba",papar sudirwan.

Sudirwan, juga mengatakan untuk mengegahui sudah sejauh mana penyerapan angagran tersebut merupakan tugas dan pungsi DPRD tubaba melakukan  bidang pengawasannya.

"Meski kepala puskesmas tiyuh kertaharaja tersebut tidak menjabat lagi namun anggaran yang dia kelola merupakan hak publik untuk mengetahui anggaran tersebut  tidak harus ditutupi ada apa

Anggran dana BOK itu jelas tidak bisa dijadikan alasan jika kepala puskesmas tidak menjelaskannya," artinya ada amsumsi publik mencurigai ada yang tidak beres dalam anggran BOK, DAK tahun 2020 itu,"tutur Sudirwan.

Menurut Sudirwan, dalam jadwal hearing yang akan dijadwalkan pekan depan itu nanti jika yang bersangkutan dinas kesehatan dan puskesmas terkait tetap menutupi jumlah anggaran tersebut pihaknya akan merekomendasikan persoalan tersebut ke-pihak yang berwajib APH.

"Kita tunggu penjelasannya pihak -pihak terkait saat memberikan keterangan di forum hearing nanti,"tutupnya.

Sementara diberitakan sebelumnya. Ketua kajian kritis kebijakan publik pembangunan (K3PP) kabupaten Tulang Bawang Barat provinsi Lampung angkat bicara ketidak ke'transparan dana BOK yang dikelola puskesmas tiyuh kartaraharja kecamatan Tulang Bawang Udik (TBU) dan tiyuh margo dadi kecamatan Tumijajar tahun 2020 merupakan hak publik untuk mengetahuinya.

Ketua K3PP Tubaba Ahmad Basri mengatakan bahwa  Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tersebut merupakan dana alokasi khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan republik Indonesia (RI) yang disalurkan ke setiap daerah kabupaten /kota di indonesia yang bersumber dari dana APBN. Tujuannya untuk membantu bidang kesehatan pada tingkat operasional kesehatan pada unit Puskesmas,"ujarny pada jumat (11/3/2022)

"Penyaluran dana BOK  yang disalurkan pada tingkat Puskesmas dari Kementerian Kesehatan Pusat secara administrative berapa jumlahnya nilai dana dan apa kegiatannya yang dileksanakan ada ditangan Dinas Kesehatan sebagai penanggung jawab utama

Kemudian Data kegiatan serta jumlah dana BOK yang dikelola oleh Dinas Kesehatan dari Kementerian Kesehatan pada intinya merupakan hak publik mengetahuinya sudah Sejauh mana dana BOK tersebut telah direalisasikan oleh Puskesmas,"ungkap pria yang dikenal abas karta itu.

Pria asal kelahiran karta jebolan Aktivis lulusan Universitas muhammadiyah yogyakarta (UMY) fakultas ilmu sosi dan politik tahun 1997 Juga menegaskan bahwa dana BOK APBN merupakan tanggung jawab Puskesmas jadi tidak ada alasan kepala puskesmas tidak transparans 

"Anggaran dana itu dari Pusat langsung ditransper ke nomer rekening atas nama Puskesmas. Itulah mengapa setiap Puskesmas memiliki nomer rekening tersendiri untuk menerima transper langsung dari Pusat jadi tidak ada alasan pihak puskesmas untuk menutupi anggaran tersebut ," cetusnya.

Abas juga menabahkan Bersadarkan Pengamatannya membaca pemberitaan awak media tentang adanya Puskesmas khususnya Puskemas Kartaraharja ( TBU)  dan Puskesmas Margodadi ( Tumijajar) yang tidak mengetahui berapa jumlah dana BOK pihaknya
sulit untuk dipercaya

"Tidak masuk logika kalau kepala puskesmas sampaj lupa angagaran yang dia kelola sebab dana BOK itu langsung masuk kedalam nomer rekening atas nama Puskesmas. Tentu juga kepala Dinas Kesehatan pasti mengetahui sebagai penanggung jawab dilapangan kegiatan kesehatan di Puskesmas tersebut

Semua pemberian dana yang datang dari keuangan Pusat  Kementerian pasti selalu diiringi oleh yang nama pemberian Juknis ( petunjuk teknis) dari Kementerian Agar apa yang dilakukan operasional kegiatan didaerah tidak melakukan peyimpangan dalam menjalankan operasional dana keuangan. Sesuai dengan alokasi bidang kegiatan yang dikerjakan,"urainya

Abas juga menyatakan Ketidak transparan menutupi kegiatan yang dibiayai oleh BOK Pusat dapat diartikan bahwa kegiatan pekerjaan tidak sesuai dengan apa yang telah digariskan oleh Pusat dalam juknis ( petunjuk tehnik pelaksana). Memiliki indikasi pada penyimpangan dana BOK.

Jika ditemukan adanya indikasi penyimpangan dana BOK tentu ini merupakan wilayah APH (Aparat Penegak Hukum) sejauh mana tingkat penyimpangannya dalam mengelolah operasional kesehatan. Muaranya pada prilaku tindak korupsi akibat ketidak transparan dalam mengelolah dana BOK."pungkasnya.(Tiim/Rahmat).
Share:
Komentar

Berita Terkini