-->

Kejari Inhu Selesaikan 2 Perkara Perkara Hukum Melalui Restoratif Justice

Publish: Redaksi ----

INHU - Penuntasan perkara dengan metoda Restoratif Justice ini dilakukan  terhadap perkara tindak pidana KDRT sebagaimana diatur dalam pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atas nama tersangka Qori Pratama Als Qori Bin Alm Kardi serta Penghentian Penuntutan (SKP2) Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu atas nama tersangka Erlianus Waruwu Als Erik Waruwu Als Erik Bin Sukhiaro Waruwu dalam Tindak Pidana Penganiayaan menurut pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

Untuk perkara atas nama tersangka Qori Pratama Als Qori Bin Alm Kardi Kejari Inhu pada Selasa (5/4/2022) sekitar pukul 16.00 Wib bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu dituntaskan melalui mekanisme  Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu terhadap perkara Tindak Pidana KDRT sebagaimana diatur dalam pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atas nama tersangka Qori Pratama Als Qori Bin Alm Kardi.  

Sebelumnya, pada Senin (4/4/2022)sekitar pukul 09.30 Wib telah dilaksanakan terlebih dahulu penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu atas nama tersangka Erlianus Waruwu Als Erik Waruwu Als Erik Bin Sukhiaro Waruwu dalam Tindak Pidana Penganiayaan menurut pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

Terdapat 2 (Dua) Perkara Tindak Pidana Umum yang diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice, Setelah tercapainya perdamaian antar pihak dalam masing-masing perkara.

Adapun 2 Jaksa Penuntut Umum yang menjadi fasilitator  yakni Jaksa Penuntut Umum Andi Putra Sinaga, SH. dalam perkara Tindak Pidana KDRT atas nama tersangka Qori Pratama Als Qori Bin Alm Kardi dan Jaksa Penuntut Umum Dolly Arman Hutapea, SH dalam perkara Tindak Pidana Penganiayaan atas nama tersangka Erlianus Waruwu Als Erik Waruwu Als Erik Bin Sukhiaro Waruwu.

Dalam kedua perkara ini, JPU  mengupayakan penyelesaian perkara tindak pidana sebagaimana dimaksud melalui mekanisme Restorative Justice sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Selanjutnya Penetapan penghentian penuntutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu dilakukan setelah ekspose yang dilaksana kan pada hari kamis tanggal 31 Maret 2022 pukul 13.00 Wib mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice. 

Kepala Kejaksaan Negeri  (Kejari) Indragiri Hulu melalui Kepala Seksi Intelijen menyampaikan Setelah dilakukan ekpose kepada Jaksa Agung Tindak Pidana Umum oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Permohonan Restorative Justice dalam perkara Tindak Pidana Penganiayaan dan perkara Tindak Pidana KDRT disetujui untuk dilakukan penghentian penuntutan sehingga Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu menindaklanjuti hal tersebut dengan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).(jhs)
Share:
Komentar

Berita Terkini