INHIL - Kepala Kejaksaan negeri Indragiri Hilir memimpin pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, Jum'at (26/8/22) di halaman Kantor Kejaksaan.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa, seperti sabu, ganja dan pil ekstasi. Kemudian ada barang hasil tangkapan seperti ratusanhandphone yang di dominasi oleh iphone, pakaian, kasur dan lainnya.
Pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri kabupaten Inhil.
" Merupakan tindak lanjut dari tugas jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Inhil Rini Triningsih.
Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender untuk BB jenis sabu, ganja dan pil ekstasi. Sedangkan barang tangkapan dihancurkan dengan cara memasukkan kedalam mesin penghancur.
"Sebagai eksekutor menjalankan amanat undang-undang, maka barang bukti yang kasusnya sudah ada kekuatan hukum tetap di musnahkan," ungkapnya.
Pemusnahan dilakukan dengan merusak barang bukti tersebut, ada yang dibakar, di blender, dilindas dengan alat berat. Sehingga BB yang dimusnahkan rusak, dengan begitu BB yang dimusnahkan memang benar-benar musnah.
Pemusnahan barang bukti tindak pidana ini Bupati Inhil yang diwakili Asisten I H Tantawi Jauhari beserta unsur Forkopimda lainnya.***
