-->

Kasus Tender Proyek 10 M di Way Kanan Mandek, Polda Lampung di Nilai Lambat

Publish: Indragiri pos ----
Way Kanan Lampung,--Kasus Tender Proyek Perpustakaan Daerah Kabupaten Way Kanan senilai 10 milyar yang dilaporkan oleh pihak PT. Bintang Seribu ke Subdit V Siber Dit Reskrimsus karena terindikasi Tindakan Pelanggaran ITE, namun saat ini Pihak pelapor yang diwakili oleh  Anwar Syarifudin merasa kecewa dan menilai kinerja Cyber Crime Polda Lampung lambat, minggu (28/08/2022).

"Sebagai pelapor saya sangat kecewa sekali dengan kinerja polda lampung dalam hal ini subdit cyber crime. Saya membuat laporan pada tanggal 16/12/2021 tapi sampai dengan bulan Juni tidak ada pemberitahuan perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh polda Lampung, setelah saya desak terus melalui komunikasi WA kepada penyidiknya, baru mereka menyampaikan SP2HP tertanggal 07/07/2022." jelas Anwar.

Dirinya menilai ada gelagat tidak benar dan ganjil dalam menangani kasus ini, karena lumrahnya kasus transaksi elektronik penanganannya sangat cepat. 

"Ini sudah 8 bulan tapi tidak ada tanda-tanda berjalan kalau polisi on the track, saya yakin satu minggu kasus ini pasti sudah terkuak. Karena terkesan tidak ada penanganan yang serius, saya menduga kasus ini sengaja dimainkan karena sangat seksi menyangkut proyek senilai 10 M." ungkap Anwar

Akibat dari hal tersebut dirinya kehilangan rasa kepercayaannya terhadap Polda Lampung Khususnya Subdit V Siber Dit Reskrimsus.

"dalam waktu dekat saya akan melaporkan ke kapolri minta agar penanganan kasus ini diaudit dan segera diambil alih oleh mabes polri." tegas Anwar.

Sementara itu pihak Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi menyampaikan kepada awak media bahwa perkara tersebut masih berproses, dirinya akan melaporkan kasus ini ke Dir Krimsus guna meminta arahan dan petunjuk dalam menyampaikan perkembangan perkaranya ini.

"Perkara tetap berjalan Perkembangan Perkara juga sudah kita sampaikan ke Pelapor, Sementara itu ya mas." ujar AKBP Yusnidar

Diketahui berdasarkan surat yang diterbitkan oleh Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Lampung bernomor : SP2HP/D5/VII/2022/Subdit V/Reskrimsus di poin tertentu menjelaskan bahwa pengaduan saudara masih dalam penyelidikan dan kami melakukan langkah-langkah sebagai berikut : 

sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Sudah melakukan pemeriksaan terhadap pihak BARJAS Kab. Way Kanan.

Akan tetapi hingga berita ini diturunkan belum bisa dijelaskan berapa orang saksi-saksi yang sudah diperiksa dan begitu pula halnya dengan jumlah pihak BARJAS Way Kanan yang sudah diperiksa belum dapat dijelaskan.
 
Tim
Share:
Komentar

Berita Terkini