-->

Dinkes Tubaba Mengaku Belum Di Panggil Kejari Tuba Terkait Realisasi Anggaran BOK

Publish: Indragiri pos ----
Tulangbawang Barat Lampung,--Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang Barat provinsi Lampung mengaku pihaknya tidak pernah dipanggil oleh Kejaksaan Negeri  Kabupaten Tulang Bawang (Kejari Tuba). 

Majril Kepala Dinas Kesehatan Tubaba, mengatakan, bahwa pihaknya tidak pernah menda-patkan surat undangan atau panggilan secara resmi dari pihak Kejari Tuba.

"Tidak ada undangan atau panggilan. Biasanya kalau dipanggil oleh pihak kejaksaan, ada surat resmi yang masuk. Mungkin itu BPKAD," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan usai melaksanakan hearing di ruang Komisi ll, DPRD Tubaba, pada Senin (12/9/2022).

Terkait, dugaan ketidak sinkronan antara laporan realisasi anggaran Dinas Kesehatan Tubaba tahun 2021 dengan LKPJ Majril beralasan pihaknya telah melakukan sinkronisasi anggaran dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tubaba.

"Itu bukan tidak sinkron, melainkan yang saya sampaikan itu adalah anggaran yang ada di Dinas Kesehatan saja, belum termasuk anggaran yang ada di Rumah Sakit Umum. Setelah jadi laporan pertanggungjawaban bupati, rupanya digabungkan, antara anggaran Rumah Sakit Umum dan dinas," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya,Ketentuan kajian keritis kebijakan publik pembangunan (K3PP) kabupaten Tulang Bawang Barat tanggapi agenda hearing Dinas kesehatan dan sejumlah kepala puskesmas dengan komisi ll digedung DPRD menyikapi persoalan masalah Realisasi dana DAK BOK dan Covid 19 pada Tahun anggaran 2021.

Ahmad Basri mengatakan sampai hari ini sudah dua kali hearing dengan komisi ll DPRD Tubaba diketemukan banyak " kejanggalan " ketidak sesuaian dengan RKA - DPA dan kenyataan yang ada.
ujarnya pada jumat(29/7/2022).

"Pernyataan tersebut menarik pertama menunjukan adanya sikap seorang yang memiliki tanggung jawab besar atas amanah realisasi anggaran dana BOK dan Covid 19 yang mencapai puluhan milyar.

Kedua pernyataan tersebut memberikan peluang terbuka untuk APH ( Kejari Tuba )menindaklanjuti serius apa yang dikemukakan oleh Kepala Dinas. Ketiga tentunya pernyataan Kepala Dinas Kesehatan tersebut memiliki konsekuensi luas terhadap UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 ( UU NOMOR 20 Tahun 2001).tutur ahmad Basri Peria kelahiran karta itu.

Menurut Ahmad Basri  Bunyi dalam UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 pasal 3 sangat jelas yakni setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan.

kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonimian negara , dipidana dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta dan paling 1 milyar.Bebernya.

Dia juga menilai Dari pernyataan Kepala Dinas yang siap dipanggil APH ( Kejari Tuba) sesungguhnya akan membuktikan secara personal diri pribadi terhadap pemaknaan pada pasal 3 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 dihadapan Aparat Penegak Hukum ( Kejari Tuba).

"Tinggal bagaimana sesungguhnya sikap Kejari Tuba menindaklanjuti pernyataan seperti yang saya disebutkan diatas.yang jelas Bola " tantangan "sudah dilempar artinya bisa jadi dua kali hearing dengan komisi ll DPRD dianggap sesuatu yang tak berguna oleh Dinas Kesehatan beserta jajarannya.Uangkapnya.

Ahmad Basri juga mengatakan Untuk membuktikan ada atau tidaknya tindak penyimpangan DAK BOK Tahun 2020-2021 cukup dengan mengajukan beberapa pertanyaan oleh APH ( Kejari Tuba).

"Pertama berapa jumlah transper DAK BOK dari pusat kedaerah / Dinas Kesehatan. Kedua berapa transper dana Dinas Kesehatan kerekening masing - masing seluruh Puskesmas dan RSUM dari DAK BOK . 

Ketiga tentunya melakukan investigasi dilapangan realisasi semua program kegiatan dari awal RKA hingga DPA sesuai atau tidak dilapangan. Keempat tentu meminta audit LHP BPK sebagai pembanding dalam investigasi realisasi dilapangan.pungkasnya.


Rahmat
Share:
Komentar

Berita Terkini