INHIL - Diduga selewengkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi oknum manager Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di parit 4 Kecamatan Tembilahan Hulu sudah ditetapkan jadi tersangka.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah saat dikonfirmasi oleh wartawan membenarkan hal tersebut dan menjelaskan saat ini pihaknya tengah mengembangkan kasus ini.
"Masih proses, mohon bersabar, karena penanganannya tidak seperti penanganan tindak pidana pada umumnya, karena perkara ini merupakan lex specialis. Jadi mohon pengertian dan kesabarannya," katanya saat dikonfirmasi via WhatsApp, Senin 5 September 2022 dilansir dari indovizka.
Pasca penggerebekan di SPBU Parit 4 pada Minggu dinihari (17/8/22) lalu, oknum tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh awak media, oknum Manager tersebut mengawasi SPBU yang terletak di Jalan Provinsi parit 4 Tembilahan Hulu.
Akhir-akhir ini kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah kota Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) kerap terjadi, ternyata ada oknum Manager Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang diduga melakukan penyelewengan Solar bersubsidi.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak media masih menunggu informasi lengkap dari pihak Kepolisian tentang kelanjutan penangkapan oknum manager SPBU di Parit 4 Tembilahan Hulu. (***)
