-->

5 Tuntutan Dewan Pakar Desa Redang Seko ke PT Gandaerah Hendana

Publish: Redaksi ----

INHU - Dewan Pakar Desa Redang Seko Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiru Hulu Provinsi Riau melakukan unjuk rasa  dikebun PT GH (Gandaerah Hendana) pada Kamis (06/10/2022) yang mana tuntutan Masyarakat agar lahan yang dulunya adalah lahan persawahan dikembalikan.

Ketua Dewan pakar Mulyadi dalam orasi nya mengatakan, atas nama elemen Masyarakat Redang Seko yang tergabung dalam Dewan PAKAR, Dewan Pemangku Adat, Pemuda dan Masyarakat Redang Seko menuntut dan menyuarakan agar :

1. PT GH Melepas dan mengembalikan hak kami dan anak cucu kami seluas kurang lebih 600 Ha karena itu diluar ijin HGU PT GH.

2. Tanah ini adalah Hak Ulayat kami karena tanah itu adalah tanah bekas persawahan para datuk kami sejak tahun 80.

3. Kami tidak pernah mengakui dan menguasakan atas  hak kami kepada kelompok Tani Jagat Merah Putih karena kelompok tani tersebut diluar Desa Redang Seko dan pengurusannya.

4. Diatas Tanah ini banyak Makam para Datuk kami dan juga  nenek moyang kami untuk itu PT GH melepas kan dan mengembalikan Hak kami.

5. PT GH telah merampas hak kami sama halnya dengan memutus hidup kami juga para anak cucu kami demikian orasi yang disampai kan oleh Ketua Dewan Pakar yang disaksikan juga oleh Ketua Umum Dewan Pakar JATIM. (zai/jhs).
Share:
Komentar

Berita Terkini