INHIL - Hanya dalam waktu 3 jam tim Reskrim Polsek Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir berhasil meringkus 2 pelaku pencurian dan pemberatan di toko sembako yang berada di Jalan Telaga Biru Tembilahan Hulu.
2 pelaku ini beraksi sekitar pukul 02.00 WIb pada Senin (10/10/2022), Pelaku berinsial R (22) dan RE (19), keduanya merupakan warga Jalan Bersama Tembilahan Hulu.
Total kerugian yang diderita korban akibat ulah pelaku ini sekitar RP 19 juta. Terdiri dari satu unit sepeda motor vario, 1 buah gitar dan 4 bungkus rokok berbagai merek.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasi Humas AKP Liber Nainggolan mengatakan, kronologis penangkapan kedua pelaku setelah menerima laporan dari korban.
"Sesaat setelah kejadian, korban langsung melaporkan kepada kami bahwa terjadi perampokan di tokonya. Kedua pelaku inisial R dan RE berhasil diamankan saat berada di salah satu rumah pelaku bersama barang bukti," paparnya.
Sementara sepeda motor korban disembunyikan di dalam rumah kosong yang terletak di Jalan Pintu Air Tembilahan.
"Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang. Pukul 02:20 korban terbangun untuk buang air kecil namun terkejut ketika tidak melihat lagi sepeda motor miliknya," kata Kasi Humas mengatakan modus kedua pelaku saat melakukan aksi.
Pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Tembilahan Hulu guna untuk Pengusutan lebih lanjut
Kedua pelaku dikenai pasal Pidana Pencurian dengan pemberatan. "Pelaku dikenai pasal 363 KHUP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun penjara," tukasnya.(rls/ded)