-->

Dinkes Inhil Larang Sementara, Penggunaan Paracetamol Sirup

Publish: Redaksi ----
 Kepala Dinas Kesehatan Inhil Rahmi Indrasuri


INHIL - Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir memberikan himbauan agar masyarakat tidak membeli obat parasetamol sirup untuk sementara waktu. Larangan ini berkaitan dengan ditemukannya banyak kasus gagal ginjal akut progresif atipikal pada anak-anak.

Kasus Gagal Ginjal itu diduga turut dipengaruhi oleh penggunaan obat jenis sirup salah satunya Paracetamol Syrup yang mengandung cemaran etilen Glikol.

Kepala Dinas Kesehatan Inhil, Rahmi Indrasuri mengimbau kepada masyarkat, khususnya di Inhil untuk tidak menggunakan Paracetamol Sirup sampai ada pemberitahuan lebih lanjut dari Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI.

"Ada kecurigaan produk obat sirup dengan kandungan paracetamol ini terkontaminasi zat tertentu, yang dapat menjadi pemicu utama dari penyakit yang dimaksud, jadi kami mengimbau agar masyarakat mengentikan sementara penggunaan Paracetamol Sirup sampai ada pemberitahuan lebih lanjut," ujar Rahmi.

Jadi bagaimana jika anak-anak terserang demam atau flu? Rahmi memberikan solusi untuk berkonsultasi kepada tenaga kesehatan untuk pemberian obat pada anak.

"Untuk para orang tua, jika anak demam panas, segera konsultasi kepada tenaga kesehatan agar mendapatkan pengobatan dengan standar layanan kesehatan," pesannya.

Tidak hanya Paracetamol Sirup, Dinas Kesehatan Inhil berdasarkan imbauan dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia juga mengimbau para orang tua untuk menghindari beberapa obat yang berjenis sirup.

Sementara itu, berdasarkan surat edaran dari Kementrian Kesehatan Nomor : SR.01.05/III/3461/2022 pada 18 Oktober 2022 terkait pelaporan kasus Gagal Ginjal Akut Atipikal, Dinas Kesehatan Inhil juga telah mengirim surat edaran dimaksud dengan Nomor : 440/Dinkes-SDK/2022/4837 pada 21 Oktober 2022 dengan tembusan kepada, Direktur RSUD dan Swasta, Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Inhil, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Inhil, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Inhil, Kepala UPT Puskesmas se-Kabupaten Inhil, Kepala Instalasi Farmasi Kabupaten Inhil, Pimpinan Klinik Swasta se-Kabupaten Inhil, Pemilik Apotek dan Toko Obat se-Kabupaten Inhil.(ded/**)
Share:
Komentar

Berita Terkini