-->

DPRD Tubaba Jadwalkan Sidak Legalitas Izin Usaha PT BTI Tiyuh karta

Publish: Indragiri pos ----
Tulangbawang Barat Lampung,-Terkuat polemik CSR (Corporate social responsibility) yang diduga tidak di berikan oleh PT. Berjaya Tapioka Indonesia, di Kecamatan Tulangbawang Udik (TBU) kabupaten Tulang Bawang Barat provinsi Lampung terbongkar sudah.

Dwi yuniarto, HRD dari perusahaan tersebut saat Hearing dengar pendapat diseketariat DPRD Tubaba bersama lintas Komisi mengaku sudah memberi kewajiban mereka sebagai mana dimaksud (CSR) pada masyarakat sekitar," kata dia pada kamis (13/10/2022)

"CSR PT. BTI mulai kita salurkan pada tahun 2021 perbaikan jalan yakni sebanyak 50 Rit batu sabes yang di gelar di jalan Tulung jalan lintas tulung ketibung tiyuh karta untuk perbaikan/penimbunan jalan.kata Dwi HDR perusahaan tersebut

Akan tetapi, hal tersebut dibantah keras oleh Wakil Ketua 1 DPRD Tubaba, Busroni menaruh kecurigaan pada pernyataan HRD PT. BTI. Sebab, pada tahun 2021 jalan yang dimaksud memang ada juga proyek dari Dinas Provinsi dan dalam proyek tersebut mereka juga melakukan penyiraman batu Sabes. 

"Setau saya pak, tahun kemarin itu ada pekerjaan PUPR dari Provinsi, karena itukan jalan provinsi, dan mereka juga menyiram batu sabes, jadi batu sabes mana yang kalian bilang itu," ungkap Busroni.

"Saya dan kawan-kawan nanti akan agendakan ke sana (PT. BTI)," kami akan cek semua dekumen dan izin Analisis dampak lingkungannya  tegasnya.

Senada juga di sampaikan oleh beberapa  kepalo tiyuh yang terkena himbas dari PT. BTI tersebut, seperti Ahmad sateri, Kepalo tiyuh Karta yang menyampaikan Poin-poin kecewanya terhadap PT. BTI.

"Saya kurang paham yang namanya aturan setau kami perusahan itu
Limbah nya masih tercium mengeluarkan bauk busuk, dan
Pabrik PT BTI ini belum ada izin,
semaunya menetapkan harga singkong dan Selama pabrik itu berdiri belum ada sama sekali konpensasi untuk tiyuh dan warga.pungkasnya.


Rahmat
Share:
Komentar

Berita Terkini