-->

Kebun Sawit CV Widuri Diduga Langgar Undang-Undang Ketenagakerjaan

Publish: Redaksi ----

INHU - Kebun Sawit Widuri ternyata sangat membingungkan jika dilihat dari kantor tidak memiliki Kantor layak Perusahaan dan tidak memakai Manager Kebun atau pun Asisten dan juga Krani sama sekali tidak ada.

Dan ketika wartawan akan mengkonfirmasi tentang legalitas Kebun CV Widuri ternyata yang ada hanya seorang wanita bernama Tina Simajuntak katanya sebagai pemimpin di Kebun CV Widuri tersebut.

Ketika Tina Simajuntak dikonfirmasi oleh wartawan di  Kebun Sawit Widuri hanya ada seluas 500 Ha semuanya ber Sertifikat dan tidak ada HGU ujarnya dan mengenai pekerja  di Kebun CV Widuri juga menjadi peserta BPJS kata Tina S.


Ternyata setelah Wartawan www.indragiripos.com menanyakan langsung kepada salah seorang pekerja yang berinisial E yaitu pekerja sebagai tenaga panen yang sudah memiliki Dua anak dan dia pun curhat dengan Wartawan www.indragiripos.com tepat disamping rumah yang ditempatinya.

Dia mengatakan kalau sudah bekerja di Kebun Widuri selama 2 (Dua) Tahun. Tidak ada BPJS sama sekali atau pun yang namanya Karyawan tetap itu tidak ada  semua pekerja borongan.

"Tapi kalau ada pekerja yang sedang sakit memang dilayani oleh perusahaan tapi kalau yang katanya ada BPJS saya belum dengar," ujar dia di perumahan kebun Widuri Desa Ukui II Kecamatan Ukui Kabupaten Pelelawan Provinsi Riau.

Dan yang paling tidak masuk akal adalah ketika wartawan menanyakan jumlah perumahan di CV WIDURI ternyata yang ada hanya 20 pintu rumah seperti yang terlihat dalam gambar.

Dia mengatakan juga Karyawan tetap di CV WIDURI ini tidak ada seperti yang ada di Perusahaan perusahaan lain disini semua tenaga kerja borongan. Jika kerja misalnya manen dapat upah kalau tak kerja panen untuk tenaga kerja yang laki laki tidak dapat upah. 

karena tenaga kerja laki-laki khusus untuk tenaga panen.  semuanya hanya sebagai Pekerja Borongan yang pendapatannya dihitung dari jumlah janjang TBS yang di panen dalam sehari misal nya Pekerja tersebut mendapat kan 50 janjang  atau lebih dan hasil panen tersebut dikali kan Rp 2050.

Karena harga per janjang untuk tenaga Panen adalah Rp 2050 dan  itulah hasil yang didapat oleh si Pemanen lalu  dia mengatakan karena di Kebun Widuri ini rata rata istri  tidak bekerja akhir nya istrinya pun ikut membantu suaminya memanen agar bisa menambah penghasilan Suami." itu lah yang kami alami di Kebun Widuri ini," jelasnya.

Dia menerangkan sudah 2 ( Dua ) Tahun bekerja sebagai tenaga Panen di Kebun CV WIDURI ini namun seperti yang diharapkanarap menjadi Karyawan tetap kapan belum tau.

Ketika wartawan menanyakan tentang apakah perusahaan ada memberi kan Beras setiap bulan nya atau berbentuk uang untuk anak dan istri dia mengatakan tidak ada apakah perusahaan tidak pernah menyampaikan terutama kepada tenaga Panen akan diangkat menjadi Karyawan tetap sesuai dengan Undang undang ketenaga kerjaan yang berlaku yang mana bagi Karyawan tetap kalau hari libur Nasional gaji tetap jalan walau pun tidak bekerja lalu dia menjawab " ahk itu tidak ada pak kalau disini berapa hasil panen kita dalam sehari yahc itu lah upah kita kalau tak ada hasil panen yahc tak dapat duit," katanya.

Jadi disini di Kebun Widuri ini yang nama nya  Karyawan tetap tidak ada atau pun dan BPJS kami tidak  tau kenapa tidak dimasuk kan jadi peserta BPJS Ketenaga Kerjaan serta tunjangan Beras itu sama sekali tidak ada. "jadi kami dihargai apabila kami kerja memanen TBS kalau kami tidak ada menghasil kan TBS yahhh kami tidak dihargai itu lah nasib tenaga kerja panen di Kebun CV Widuri  ini," paparnya.

Dia juga sangat  berharap agar  pihak Dinas Tenaga Kerja dari Kabupaten atau dari Provinsi dapat melihat keberadaan Karyawan yang ada di Kebun CV WIDURI ini agar dapat membantu bagaimana sebenarnya aturan yang berlaku bagi pekerja di  Perusahaan Perkebunan yang ada.

"sudah 2 ( Dua ) Tahun saya bekerja sebagai tenaga Panen belum pernah saya melihat datang, baik dari Disnaker atau dari Instansi lain nya  jadi kami tetap hanya mengikuti apa kata pemilik Kebun Widuri ini melalui bu Tina,' jelasnya

Dia sangat berharap dengan ada nya  pemberitaan ini para pihak berwenang dapat membaca nya dan dapat memberi tindakan kepada pihak Pemilik Kebun CV Widuri ini .


Menanggapi tentang keberadaan CV Widuri di Desa Ukui II ,  Anggota LSM Topan Kebun Widuri mengatakan  sangat membingungkan tentang keberadaannya karena Tina S yang katanya adalah sebagai pemimpin di Kebun Widuri tersebut tentang Pajak mengatakan kalau untuk pembayaran pajak Kebun yang membayarnya langsung adalah pemilik Kebun Widuri.

Lalu ketika wartawan menanyakan sistem pembayaran pajak nya bagaimana apakah melalui HGU ( Hak Guna Usaha ) lalu Tina menjawab nya tidak pakk.... tapi dengan pola Sertifikat Hak Milik pakkk kata Tina kepada wartawan  lalu Kebun Widuri ada memiliki NPWP nggak dan Tina mengatakan kurang mengetahui kalau mengenai NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak ) .

Yang jadi pertanyaan nya adalah kalau memang Kebun Widuri itu atas nama Sertifikat Hak Milik berarti NPWP Kebun Widuri itu pemiliknya banyak, lalu untuk pembayaran Pajak ke Kantor Perpajakan bagaimana," kata Sarijan yang mana adalah sebagai LSM TOPAN di Kabupaten Pelelawan.

Sementara Masyarakat yang tinggal dekat dengan Kebun Widuri dan  pernah bekerja di Kebun widuri yang minta namanya jangan ditulis mengatakan kalau luas kebun Widuri itu lebih 500 Ha penyampaian si Tina saja yang bilang kalau luas Kebun Widuri itu 500 Ha.

Dia mengatakan pernah bekerja di Kebun Widuri itu jadi tau persis. "kalau tak percaya silah kan di ukur berani nggak Pemilik Kebun lahannya di ukur kembali oleh Pemerintah tapi sebenarnya itu kan haknya Pemerintah untuk melakukan pengukuran ulang  itu yang harus dipertanyakan. Masyarakat setempat meminta sama Pemerintah agar Luas Kebun Widuri di ukur ulang pasti Pemerintah melakukakannya tapi kalau tidak ada Masyarakat yang menuntut yahc pemilik  Kebun Widuri  yahc santai santai saja ujarnya.

Kesimpulan yang dapat dirangkum oleh wartawan bahwa Kebun CV WIDURI yang terletak di Desa Ukui II diduga tidak ada mengikuti peraturan yang berlaku di Ketenaga Kerjaan.

LSM Topan minta CV WIDURI tersebut agar pihak yang berwenang beri sanksi yang tegas. Peraturan tentang Ketenaga Kerjaan tidak di laksanakan.

Untuk pembayaran Pajak tentang kepemilikan Lahan tidak jelas PPH dan Ppn juga tidak jelas. (Zai / Jhs)
Share:
Komentar

Berita Terkini