-->

Kepala Dinas Pariwisata I Nyoman Setiawan Memenuhi Panggilan Bawaslu Pesisir Barat

Publish: Indragiri pos ----
Pesisir Barat,--Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Pesisir Barat, I Nyoman Setiawan memenuhi panggilan Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat secara Daring. Selasa (04/10/2022). 

Terduga pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Pesisir Barat, penuhi panggilan Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat melalui Daring.

Ini menjadi kehadiran i Nyoman  Setiawan setelah dua kali pemanggilan sebelumnya tidak hadir di Bawaslu karena masih diluar Daerah. 

Anggota Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Heri Kiswanto S.Sos.I menuturkan, kehadiran secara daring dilakukan karena I Nyoman Setiawan saat ini berada di Bali untuk menghadiri  undangan kejurnas selancar ombak Indonesia dan menghadiri rapat koordinasi konsultasi SKPD sampai tanggal 10 oktober ini.

Meskipun Pak Nyoman dinyatakan diluar daerah, Heri mengatakan hari ini (selasa 04/10) Pihak Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat sudah meminta keterangan melalui aplikasi zoom meeting. 

Kita mintai keterangan pak Nyoman melalui daring, karena keterangan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Barat dia sedang diluar Daerah sampai 10 Oktober," ujar heri.

"Hari ini kita minta keterangan kepada Terduga pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Pesisir Barat pak I Nyoman Setiawan karena kemarin surat kedua sudah kita layangkan" ungkap Heri.

Masih kata heri "kita sedang dikejar waktu sehingga tidak bisa menunggu dia pulang ke Pesisir Barat. Jadi, kita tetap minta keterangan walaupun melalui aplikasi Zoom agar ada keterangan."

Abd. Kodrat S, SH.,MH., CM Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat juga mengatakan, “Kita sudah melakukan pemanggilan, namun karena yang bersangkutan sedang dinas luar dan berada di luar kota jadi kita meminta keterangannya melalui via media online zoom meeting”

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat mendapatkan informasi dan limpahan dari Bawaslu Provinsi Lampung berupa pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh I Nyoman Setiawan. 

Kepala Dinas pariwisata ini ketahuan ikut mendaftarkan dan mendampingi A.n Ketut Suwendra dalam penjaringan bakal DPR RI Dapil Lampung II yang dilakukan oleh DPD PDIP Lampung dan bertempat di Kantor PDIP Provinsi Lampung.

Apalagi sekarang sudah ada turunan dari Bawaslu Provinsi Lampung terkait instruksi Netralitas ASN yang tertuang dalam Surat Bawaslu Provinsi Lampung nomor : 212/PM.00.01/K.LA/09/2022 pada tanggal 28 September 2022, maka dari itu setelah adanya kasus ini, 

Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat juga sudah mengirimkan Surat ke Bupati dan jajaran kebawah untuk menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas berdasarkan perundang-undangan selama tahapan pemilu 2024 di Kabupaten Pesisir Barat ini. Ungkap.Heri.  


Oleh:Riswan
Share:
Komentar

Berita Terkini