-->

KPK Tetapkan Tersangka Kakanwil BPN Riau

Publish: Redaksi ----
Pemegang Saham PT Adimulia Agrolestari Frank Wijaya (rompi oranye), tersangka kasus pengurusan dan perpanjangan HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau. (akurat.co/fajar rizky ramadhan)

INDRAGIRIPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) di Kanwil BPN Provinsi Riau.

Ketiganya adalah Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau M. Syahrir, Pemegang Saham PT Adimulia Agrolestari Frank Wijaya dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso.

"KPK melakukan penyelidikan dan menemukan adanya peristiwa pidana sehingga meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, dengan menetapkan dan mengumumkan beberapa pihak sebagai tersangka, yaitu MS, FW dan SDR," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/10/2022).

Firli mengatakan, diduga Syahrir menerima uang SGD 120 ribu atau setara Rp 1,2 miliar dari pengurusan dan perpanjangan sertifikat HGU PT Adimulia Agrolestari atas lahan seluas 3300 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi yang berakhir masa berlakunya tahun 2024.

Uang yang diserahkan kepada Syahrir berasal dari kas PT Adimulia Agrolestari atas persetujuan Frank Wijaya.

Firli menyebutkan Sudarso yang mendapat perintah pengurusan dan perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari dari Frank Wijaya melakukan beberapa pertemuan dengan Syahrir.

Pada pertemuan di rumah dinas jabatannya, Syahrir diduga meminta uang sekitar Rp3,5 miliar dalam bentuk dollar Singapura dengan pembagian 40% hingga 60% sebagai uang muka, dan Syahrir menjanjikan segera mempercepat proses pengurusan HGU PT Adimulia Agrolestari.

"September 2021, atas permintaan MS penyerahan uang 120 ribu dolar Singapura dari SDR dilakukan di rumah dinas MS," kata Firli.

Firli menyampaikan penyelidikan dan penyidikan perkara yang menjerat Syahrir, Frank Wijaya dan Sudarso berdasarkan informasi dan data termasuk fakta persidangan dalam perkara terdakwa Andi Putra, Bupati Kuantan Singingi.

Akibat perbuatannya, Frank Wijaya dan Sudarso sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Adapun Syahrir sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang Undang No 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***


sumber akurat.co
Share:
Komentar

Berita Terkini