-->

Penggunaan Paracetamol Sirup Pada Anak Resmi Dilarang

Publish: Redaksi ----

INDRAGIRIPOSC.OM - Maraknya terjadi kasus gangguan ginjal akut pada anak atau akut progresif atipikal membuat Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melarang sementara penggunaan obat paracetamol sirup. Terutama untuk golongan usia anak. 


Larangan sementara ini karena pihak Kementerian sedang melakukan pemeriksaan terkait apa penyebab terjadinya gangguan ginjal akut pada anak.

Larangan penggunaan obat sirop ini juga sejalan dengan keputusan Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).

Dipertengahan Juli
Menurut Ketua Umum Pengurus Pusat IDAI, Piprim Basarah Yanuarso, kasus kematian puluhan anak di Gambia, Afrika, harus menjadi pelajaran. Apalagi kasus yang sama rupanya ditemukan di Indonesia.

Berdasarkan data IDAI, kata Piprin, sedikitnya ada 180 kasus ditemukan di 20 provinsi sejak September 2022. Jumlahnya bisa saja berubah seiring dengan temuan di lapangan.

“Ini terus dinamis dan berubah. Dengan kelompok terbanyak 1-5 tahun, tidak ada beda laki dan perempuan,” kata Piprim.

Di kesempatan tersebut, Piprim juga meminta para orang tua agar lebih berhati-hati dalam memberikan obat kepada anak. Ia menyarankan anak-anak yang mengalami sakit flu dan batuk musiman agar tak perlu diberi obat.

Hal ini tentu saja berbeda dengan penanganan anak yang disertai penyakit komorbid seperti asma hingga pneumonia yang membutuhkan perlakuan khusus.

Piprin juga meminta para orang tua agar memantau jumlah dan warna urine yang pekat atau kecoklatan pada anak. Jika urine berkurang atau berjumlah kurang dari 0,5ml/kgBB/jam dalam 6-12 jam atau tidak ada urine selama 6-8 jam, maka orangtua diminta segera merujuk pasien ke rumah sakit.

Diakui Piprin, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kemenkes agar mengeluarkan larangan penggunaan obat paracetamol sirup. “Belajar dari kasus Gambia. Sambil kita cari buktinya di Indonesia benar tidak ada [kaitan dengan obat], seperti itu,” kata Piprim dalam live instagram @idai_ig, Selasa (18/10).

Selanjutnya, kata Piprin, pihak rumah sakit agar melakukan pemeriksaan fungsi ginjal secara cermat, yakni ureum dan kreatinin. Jika hasil fungsi ginjal menunjukkan adanya peningkatan, maka sudah seharusnya dilakukan pemeriksaan lanjutan untuk menegakkan diagnosis, evaluasi kemungkinan etiologi dan komplikasi. (***)

sumber jabarnews
Share:
Komentar

Berita Terkini