INHIL- Polres Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika, bertempat di Aula Rekonfu Mapolres Inhil Jalan Gajah Mada Tembilahan, Jum'at pagi (28/10/22)
Turut hadir dalam Kegiatan tersebut Kejaksaan Negeri Tembilahan, Pengadilan Tembilahan, Kerja MUI, Ketua DPC Granat Inhil.
Barang bukti yang berhasil dimusnahkan sebanyak 1050 butir pil ekstasi dari 1135 pil ekstasi yang diamankan dari 7 pelaku, adapun pelaku yang diamankan yakni, J (36), IS (39), AA (22), TTS (31) IJ (28), HFJ (30) dan CR (33) dibeberapa TKP pada tanggal 9 Oktober lalu.
Sementara itu, Kapolres AKBP Norhayat SIK mengatakan, Para pelaku dikenai Pasal 114 Jo 112 Jo 132 UU RI No 35 thn 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat pidana 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
" Kita akan terus menindak lanjuti kegiatan penyalahgunaan narkoba dan peredaran narkotika khususnya di Inhil, karena saya kira sudah sangat meresahkan apalagi dengan kejadian ini tidak sedikit barang bukti yang kita musnahkan,” ujarnya.
