INHIL - Pemuda asal Kabupaten Indragiri Hilir AL (18) ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor di Jalan Sudirman Gang Belatik. Dia ditangkap pada Kamis (13/10/2022) sekitar pukul 06:55 wib.
Dalam beraksi AL tidak sendiri melainkan bersama S yang saat ini masih DPO (dalam pencarian orang). Modus kedua pelaku dengan mematahkan kunci stang sepeda motor yang terparkir di teras rumah korban.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah SIK MSi mengatakan, saat melakukan aksinya, pelaku bersama rekanya berinisial S yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Dengan tertangkapnya AL, kami tengah memburu satu tersangka lainnya yang masih dalam penyelidikan," ujarnya.
Selain mengamankan tersangka, lanjut AKP Amru, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, juga mengamankan motor pelaku yang digunakan untuk mendorong motor korban.
"Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun," tegasnya.(ded/rls)