-->

Polres Way Kanan Siap Laksanakan Proses Hukum Pengecor BBM di SPBU Negeri Baru

Publish: Indragiri pos ----
Way Kanan,--Pihak Kepolisian Polres Way Kanan siap laksanakan proses hukum Terkait pengecoran bahan bakar bersubsidi jenis pertalite di SPBU 24. 345. 23 jalan lintas Sumatera kampung negeri baru kecamatan Umpu semenguk kabupaten Way kanan, kamis (06/10/2022). 

Hal tersebut disampaikan Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, SH, SIK, MSi melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra di ruang kerjanya beberapa waktu lalu selasa (04/10/2022).

"Terkait kasus tersebut, saat ini sedang dalam proses penyidikan pihak kami." ungkap AKP Andre.

Patut diketahui, pada hari jumat  (30/09/2022) sekira pukul 02.00 wib pihak Kodim 0427/ WK telah menyerahkan barang bukti yang diamankan, kepada pihak Polres Way Kanan (Banit Tipidter sat Reskrim) antara lain 4 orang berinisial Rm, Sr, Rm dan Am kemudian 4 unit mobil pick up jenis Colt 120ss (2 unit), L300 (1 unit) dan mega carry (1 unit), juga sejumlah 255 jerigen (40 berisi Pertalite Subsidi).

Sementara itu Komandan Kodim 0427 Way Kanan melalui, Serma. Hambali (anggota Unit Intel) menyampaikan bahwa pihaknya bersedia memberikan keterangan dan menjadi saksi atas kejadian pengecoran BBM Subsidi jenis Pertalite di SPBU 24. 345. 23 yang kepergok dan diamankan oleh Kodim 0427/ WK.

Dilain sisi, Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan melalui Kasi Pidana Umum Aprilianto Ahmad memaparkan pandangan tentang peraturan dan ketentuan hukum terkait kasus tersebut yang antara lain pasal 55 UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 yang berbunyi setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. 

Dirinya pun menjelaskan tentang pelanggaran hukum apabila terbukti melakukan percobaan melakukan tindak kejahatan pidana yang tercantum pada peraturan perundang-undangan  Pasal 53 ayat (1) KUHP: “(1) Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah terbukti dari adanya permulaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.” 

Masyarakat sangat berharap pihak kepolisian dapat memberikan kepastian hukum yang terbaik sesuai dengan slogan yang dicanangkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yaitu Presisi merupakan akronim dari prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan.

Hendri / Habibi.
Share:
Komentar

Berita Terkini