-->

Polsek Gaung Tangkap Pelaku Pembobol Rumah Warga

Publish: Redaksi ----

GAUNG - Arifin  warga Jalan Nangka Simpang Luar RT 003 RW 002 Desa Simpang Gaung Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir, bangun dari tidur untuk buang air kecil sekitar Pukul 02.00 WIB. saat itu dia kaget melihat pintu rumah depan dalam keadaan terbuka.

Arifin langsung membangunkan istri untuk mengecek barang-barang di dalam rumah, ternyata barang berupa 1 (satu) unit Handphone Infinix Smart 6 Warna Hijau, 1 (satu) buah tas sandang warna hitam yang berisikan 1 (satu) buah dompet, 1 (satu) unit Handphone Samsung S5 Warna putih sudah hilang.

Selain itu ada pula 1 (satu) buah jam tangan merk Fossil warna hitam dan uang sejumlah Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) yang terletak diruang tamu telah hilang.

"Jadi korban terbangun dari tidur untuk buang air kecil, saat itulah dia kaget karena pintu rumah dalam keadaan terbuka," jelas Kapolsek Gaung Iptu H Simarmata.

Selanjutnya korban bersama-sama dengan istri langsung melakukan pencarian disekitar rumah namun tidak menemukannya, sekitar 06.00 wib dia mendatangi ketua Rt setempat dan melaporkan kejadian pencurian tersebut, kemudian dilanjutkan melapor ke Polsek Gaung.

Ps. Kanit Reskrim Polsek Gaung Bripka Tommy Saputra, pada Kamis (29/09/2022) mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan terduga pelaku.

Kemudian Kapolsek Gaung IPTU H. Simarmata memerintahkan Ps. Kanit Reskrim Polsek Gaung Bripka Tommy Saputra beserta anggota Unit Reskrim  untuk melakukan Penyelidikan berdasarkan Sp. Gas / 03 / IX / 2022 / Reskrim, tanggal 29 September 2022. 

Setelah dilakukannya Penyelidikan sekira pukul 02.00 Wib Ps. Kanit Reskrim Polsek Gaung beserta anggota Unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki yang diketahui bernama Hermanto (27) di Jalan  Kenanga Dusun Pasar Baru Desa Simpang Gaung Kecamatan Gaung yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

"Dari tangan pelaku kita temukan barang bukti sebuah handphone," ujarnya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Gaung untuk Proses Penyidikan Lebih lanjut. Dari tangan pelaku didapati barang bukti berupa   
1 (satu) unit Handphone merk INFINIX warna hijau,1 ( satu ) buah kotak handphone merk INFIINIX.
Share:
Komentar

Berita Terkini