Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DP2KB3A) R Arliansyah mengatakan ada beberapa hal yang mesti dilakukan untuk mengurangi angka kematian ibu dan bayi.
Untuk mengurangi angka kematian ibu dan anak di seluruh dunia, berbagai usaha dilakukan antara lain:
1. Mencegah terjadinya pernikahan dini
WHO telah mengeluarkan peraturan untuk melarang terjadinya pernikahan pada usia kurang dari 18 tahun.
2. Meningkatkan edukasi dan pemberdayaan perempuan
Jika edukasi perempuan tinggi, harapannya akan lebih melek tentang kesehatan. Sehingga mampu menentukan untuk menunda pernikahan ataupun kehamilan.
3. Mensiasati dengan norma dan aturan yang berlaku di masyarakat
4. Memfasilitasi Antenatal Care (ANC) pada ibu-ibu usia muda
5. Menggunakan sarana layanan kesehatan sebagai perantara menuju sarana pelayanan lainnya
6. Melakukan evaluasi dan perluasan cakupan
7. Meningkatkan pengetahuan terkait kesehatan reproduksi, meliputi:
8. Pengetahuan bahwa perempuan bisa hamil dengan 1 kali hubungan seksual
9. Mengetahui tempat penyedia layanan informasi dan konseling kesehatan reproduksi remaja. (Adv)
