-->

DP2KBP3A dan Pengadilan Agama Agenda Isbat Nikah

Publish: Redaksi ----

Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Inhil dan Pengadilan Agama, merencanakan akan melaksanakan Isbath Nikah Terpadu.

Kepala Dinas DP2KBP3A Inhil, R Arliansyah menyampaikan kalau untuk mensukseskan kegiatan itu, tim akan berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Agama terkait jadwal kegiatan.

Rencana kegiatan akan diadakan di Kecamatan Kemuning dan Gaung. Dengan adanya sidang isbat ini, maka pasangan sudah tercatat di negara, sehingga hak sebagai warga negara juga sudah bisa dan sudah bisa mengurus akte kelahiran sang anak yang akan berguna untuk berbagai hal.

Memang secara agama mereka sudah sah menikah, namun tidak memiliki dokumen resmi yang di keluarkan pemerintah berupa Akta Nikah (Buku Nikah). Sesungguhnya perkawinan menurut Undang-Undang hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat nikah.

Ia mengatakan rencana pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu di Inhil sesuai dengan undang-udang dan peraturan presiden, pemerintah mempunyai kewajiban memberikan jaminan kepada warganya untuk mendapatkan dokumen yang resmi agar masyarakat bisa hidup nyaman dengan adanya akta nikah.

Seperti untuk melanjutkan pendidikan anak, harus mempunyai akte kelahiran yang bisa dikeluarkan dengan menunjukkan surat nikah resmi orangtua mereka, walaupun secara agama nikah orang tuanya telah sah. (Adv)
Share:
Komentar

Berita Terkini