Sebagai optimalisasi peran pusat pembelajaran keluarga dalam pencegahan pernikahan usia dini bahkan meningkatkan pelayaan, pendampingan pemenuhan hak anak dan korban tindak kekerasan pada perempuan dan anak.
Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), lakukan Penadatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan pengadilan agama Tembilahan, Sabtu (15/10/2022).
"Dengan pendandatanganan Mou ini diharapkan kedua isntansi ini dapat lebih akrab dan memberikan manfaat bagi masyarakat masyarakat pencari keadilan khususnya di Kabupaten Inhil," ujar Kadis DP2KBP3A Inhil R Arliansah.
Ia juga ber syukur adanya MoU antara Pengadilan Agama ini terlaksana sehingga adanya kerjasama dan mampu memberikan konseling bagi anak maupun orang tua yang akan meminta dispensasi kawin dan pendampingan dalam pelaksanaan putusan secara paksa (eksekusi) terkait sengketa anak. (adv)
