-->

Pinjam Sepeda Motor Untuk Beli Nasi, Warga Pekanbaru Dibekuk Polisi

Publish: Redaksi ----

PEKANBARU - Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya mengamankan seorang pria inisial RA alias Ryan (25). Dia tertangkap tangan oleh warga saat mencuri di Jalan Gunung Baru Kelurahan Kulim Kecamatan Bukit Raya pada Senin (13/3/2023) lalu.

RA diduga pelaku curanmor itu diamankan dari sebuah rumah warga, kala itu dia bersembunyi dari amukan warga. Bersama barang bukti, pria tersebut langsung dibawa ke Mapolsek Tenayan Raya untuk kemudian diproses secara hukum.

Dari hasil interogasi, ternyata pria tersebut merupakan spesialis pelaku curanmor dengan modus meminjam sepeda motor korban. Lalu melarikan dan menjualnya dengan harga murah. Ada tujuh TKP yang berhasil didata oleh penyidik dalam perkara ini.

"Dari pengakuan tersangka bahwa telah beberapa kali melakukan pencurian, ada tujuh TKP. Barang bukti berupa sepeda motor dengan berbagai merek," kata Kanitreskrim Polsek Tanayan Raya Iptu Dodi Vivino, Jumat (24/3/2023).

Lokasinya di antaranya, Kebun Semangka sebelah PLTG dengan barang bukti berupa sepeda motor Mio Warna Biru pada Januari 2023. Tersangka menjual sepeda motor tersebut ke Siregar di Kubang Raya seharga Rp1,7 juta. Lalu berhasil mencuri sepeda motor Scoopy warna merah di Simpang PLTG yang kemudian di jual ke Jhon di Pasir Putih seharga Rp2 juta.

Kemudian melakukan aksi curanmor di Jalan Ujung PLTG  dengan barang bukti berupa sepeda motor Beat warna putih yang kemudian dijual kepada Siregar di Kubang Raya seharga Rp2,3 juta. Juga berhasil mencuri sepeda motor Beat warna hijau putih di Jalan Bambu Kuning yang kemudiN juga dijual kepada Siregar di Kubang Raya seharga Rp1,8 juta.

Lalu berhasil mencuri sepeda motor Beat warna pink hitam di Jalan Tenayan Ujung yang juga dijual kepada Siregar seharga Rp2,4 juta. Mencuri sepeda motor Supra di Jalan Tenayan Ujung yang dijual kepada Jhon di Pasir Putih seharga Rp1 juta.

Terakhir mencuri sepeda motor Jupiter Z di Kebun Sawit Jembatan PLTU yang dijual kepada Jhon di Pasir Putih seharga Rp1 juta.

"Tersangka mau melakukan penipuan dan penggelapan tersebut untuk biaya kebutuhan sehari-hari, tersangka beraksi dengan rekannya inisial N alias Amek," sebutnya.

Modusnya, tersangka RA alias Ryan bersama rekannya itu berpura-pura meminjam sepeda motor kepada korban dengan berbagai alasan. Setelah dipinjamkan, tersangka dan rekannya itu langsung kabur dan tidak kembali lagi.

"Tersangka meminjam sepeda motor degan alasan ingin beli nasi bungkus untuk makan siang, setelah itu pergi dan tidak kembali lagi," tandasnya.***
Share:
Komentar

Berita Terkini