-->

Jadi Tersangka KPK, Ini Sejumlah Kasus yang Menjerat Bupati Kepulauan Meranti

Publish: Redaksi ----

JAKARTA - Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adil telah meminta maaf atas perbuatannya dan menyatakan 

"Saya memohon maaf kepada seluruh warga Kepulauan Meranti atas kehilafan saya," pada Sabtu (8/4/2023) dini hari saat keluar dari gedung KPK. Dia selanjutnya digiring ke rumah tahanan, bersama dengan dua tersangka lainnya.

Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers Jumat (7/4) tengah malam tadi, Adil dijerat dalam dugaan korupsi pemotongan anggaran, gratifikasi jasa travel umrah, dan suap pemeriksa keuangan. 

Adil juga dijerat dalam Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Fitria Nengsih, kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti dan kepala cabang PT TN, dan M Fahmi Aressa, auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau, juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.***
Share:
Komentar

Berita Terkini