-->

Suami Istri di Tembilahan ini Ditangkap Polisi Curi Motor di 13 TKP

Publish: Redaksi ----

INHIL - Pasangan suami istri (Pasutri) di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau, telah berhasil ditangkap oleh polisi karena terlibat dalam serangkaian tindakan pencurian sepeda motor. Dalam pengakuan mereka, mereka mengaku telah beraksi di 13 lokasi kejadian.

Tim Resmob Polres Inhil berhasil menangkap Pasutri asal Tembilahan di jalan Kembang Kelurahan Tembilahan Hilir pada Rabu (10/5) malam kemarin.

Peristiwa ini dimulai ketika seorang korban melaporkan kehilangan sepeda motor jenis matic di Jalan Prof. M Yamin ke Polres Inhil.

"Awalnya, sepeda motor ini dibawa oleh adik korban ke tempat kerja. Namun, ketika adik korban ingin mengambil uang yang disimpan di dalam jok motor, mereka terkejut karena sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat parkirannya," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah saat dihubungi.

Setelah memeriksa rekaman CCTV di sekitar area parkir, terlihat bahwa sepeda motor tersebut dibawa oleh seorang pria dan seorang wanita.

"Berdasarkan laporan korban dan rekaman CCTV, kami mengetahui bahwa para pelaku adalah pasangan suami istri. Pada hari yang sama, kami menangkap keduanya di Jalan Kembang," jelasnya.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa setelah diinterogasi, A dan EM mengakui perbuatan mereka.

"Mereka dengan mudah membawa kabur sepeda motor tersebut karena kunci sepeda motor tersebut tertinggal di tempat. Kemudian, mereka membawa sepeda motor tersebut ke kontrakan pelaku," kata Kasat Reskrim AKP Amru.

Setelah berhasil ditangkap, polisi mengetahui bahwa pelaku juga menggunakan sepeda motor hasil curian saat melancarkan aksinya.

"Dari pengakuan pelaku, terungkap bahwa mereka telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 13 kali di wilayah hukum Polres Inhil," tambahnya.

Kedua pelaku saat ini telah dibawa ke Polres Inhil untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Mereka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana yang dapat dikenakan hukuman maksimal 9 tahun penjara," sambungnya.***
Share:
Komentar

Berita Terkini