-->

Anggaran Belanja Barang Dan Jasa Tahun 2022 Kelurahan Kota alam Di Duga Diselewengkan

Publish: Indragiri pos ----
LAMPUNG UTARA,-Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pengawas Keuangan (BPK) tahun 2022 di Kelurahan Kotaalam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara temukan indikasi penyelewengan wewenang dan penggunaan dana, dilakukan oleh FS Lurah Kotaalam dan Y merupakan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) bekerja sebagai operator aplilasi SIPD tahun 2022, Senin (19/06).

Hasil pemeriksaan BPK menunjukan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp.520.272.300,- di Kelurahan Kotaalam, terdapat pengelolaan belanja sebesar Rp.482.805.900,- yang tidak sesuai dengan ketentuan selama tahun 2022.

Dimana FS bersama dengan Y melakukan penyimpangan antara lain dengan cara memalsukan dokumen pengajuan dan pertanggung jawaban serta penguasaan dan pengelolaan atas uang realisasi SP2D LS dan TU selama tahun 2022.

Untuk memuluskan pekerjaan mereka  maka Y, bekerja sama dengan staf perbendaharaan BPKA yang menangani verivikasi dokumen perbendaharaan Kecamatan Kotabumi Selatan inisial D, dan Kepala Sub Bidang Verifikasi dan Belanja BPKA inisil N, dengan imbalan sebesar Rp.3.000.000,-

Dari LHP-BPK menjelaskan ada belanja barang dan jasa tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya pada kelurahan Kotaalam sebesar Rp.259.202.857,- yang berpotensi merugikan negara.

Setelah melakukan pedalaman dengan cara memeriksa seluruh dokumen yang ada dan meminta keterangan langsung  FS dan Y  maka dapat disimpulkan dana belanja barang dan jasa kelurahan Kotaalam sebesar Rp.98.864.857,- dipakai FS sedangkan Y sebesar Rp.160.339.000,-.
 
Dimana hal itu telah diakui oleh FS dan Y pada saat dilakukan pemeriksaan oleh BPK.

Ata kejadian tersebut BPK merekomendasikan kepada Bupati Lampung Utara Budi Utomo untuk memerintakan kepada Sekertaris Daerah selaku pejabat berwenang untuk segera.

Memperoses pemberian saksi sesuai ketentuan terhadap FS selaku Lurah Kotaalam dan Y selaku TKS Kelurahan Kotaalam.

Igbal
Share:
Komentar

Berita Terkini