-->

PJ Bupati Dan Sekda Kab.Mesuji Diminta Untuk Ambil Tindak Tegas Terhadap Kadis PUPR

Publish: Indragiri pos ----
MESUJI LAMPUNG,-- Para Pelaku sosial kontrol mulai bertanda tanya sejauh mana PJ Bupati dan Sekda kabupaten Mesuji yang terhormat mengambil sikap tegas dan berani terhadap oknum-oknum pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten Mesuji yang sudah jelas-jelas ada temuan atas LHP BPK tahun 2023 untuk TA 2022 dan LHP BPK  tahun 2022 untuk TA 2021.

Isi rekomendasi dan LHP BPK kepada PJ Bupati Mesuji :Sekretaris daerah (Sekda) Mesuji selaku pengelola BMD untuk menginventarisasi atas hilangnya persediaan aspal dan besi di dinas PUPR dan selanjutnya " MEMPROSES SESUAI KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU" atas hilangnya persediaan aspal dan besi tersebut.

Kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa sebesar Rp 3.176.783.244.51. (tiga milliar seratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus empat puluh empat lima puluh satu rupiah).

Hal tersebut terjadi karena kepala dinas PUPR tidak melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan pekerjaan konstruksi pada satuan kerjanya.

PPK, PPTK, Konsultan, Pengawas dan Tim PHO tidak cermat dalam menguji perhitungan volume pekerjaan yang dipersyaratkan untuk penerimaan hasil pekerjaan.

Dan para penyedia jasa terkait tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak yang telah di sepakati.

Sungguh ironis apa bila ini bukan temuan LHP BPK, tapi temuan hasil peliputan oleh awak media atau investigasi LSM di lapangan, biasanya semua pekerjaan yang memakai anggaran APBN atau APBD akan di bantah habis-habisan oleh oknum pejabat yang berwenang dengan seribu alasan argumen dan gaya-gaya arogannya juga ikut di tunjukan.

Dengan adanya LHP BPK, publik dan para pelaku sosial kontrol meminta PJ Bupati dan Sekda mengambil sikap tegas terhadap "REKOMENDASI" dari LHP BPK, bukan asumsi-asumsi yang di lontarkan oleh oknum pejabat di Dinas PUPR kabupaten Mesuji bahwa sudah mulai membayar dan menyicil terhadap temuan LHP BPK tersebut.

Pertanyaan publik dan para pelaku sosial kontrol sederhana saja terhadap oknum pejabat di dinas PUPR Kabupaten Mesuji, kenapa setiap tahun ada temuan hasil audit dari BPK.

Pada hal publik dan para pelaku sosial kontrol sama-sama tau bahwa semua pekerjaan kontruksi/infrastuktur  di dinas PUPR pasti melibatkan PPK, PPTK, Konsultan, Pengawas dan Tim PHO.

Panggung sandiwara dengan gaya lenong pasti di mainkan, disinilah letak "ENDING" jawaban yang akan di lontarkan oleh oknum-oknum pejabat bermental korup dan berjiwa tidak tau malu kepada awak media atau LSM, " SABAR SAJA BELUM PHO kok, nanti akan kita berikan sanksi tegas terhadap penyedia jasa/rekanan".
Tunggu di tunggu lama kelamaan akan hilang dengan sendirinya.

Merujuk  pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang :
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi BAB II Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat (1) .

" Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 ( dua puluh) tahun dan, denda paling sedikit Rp 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000.00 ( satu milliar rupiah).

Ayat (2) :
" Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana di maksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat di jatuhkan."

Untuk menunjukan pemerintahan yang bersih dan bertindak tegas, layak kiranya harapan sangat besar publik dan para pelaku sosial kontrol kepada bapak PJ Bupati dan Sekda kabupaten Mesuji yang terhormat bisa mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum pejabat di Dinas PUPR kabupaten Mesuji.

Hingga berita di terbitkan surat permohonan informasi dan klasifikasi  untuk kebutuhan pemberitaan yang akan di sajikan kepada publik, yang di kirimkan ke dinas PUPR dan Sekretariat Daerah belum di jawab. setiap di kunjungi tidak pernah ketemu dengan alasan DL dan atau lagi rapat.


(Tim).

Berita bersambung.

Penulis/pimpinan redaksi :Rahmat.
Share:
Komentar

Berita Terkini