TEMBILAHAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hilir menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidan umum dan tindak pidana khusus di Halaman Kantor Kejari Inhil Jalan Prof. M. Yamin, SH No.05 Tembilahan Kab.Inhil-Riau, Rabu (15/05/2024) pagi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Inhil Nova Puspitasari, S.H., M.H., yang diwakili oleh Kepala Seksi PB3R, Arsitha Agustian, S.H.,M.H mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan salah tugas Kejari, berdasarkan keputusan pengadilan dan kejaksaan
“Hari ini kita melaksanakan eksekusi pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah, berdasarkan keputusan pengadilan dan kejaksaan. Di sini, ada yang namanya seksi barang bukti dan barang rampasan, selain menjaga dan mengelola barang bukti, juga memiliki kewajiban untuk melakukan pemusnahan," ujarnya.
"Kegiatan pemusnahan BB ini merupakan kegiatan yang dilakukan secara rutin setiap tahunnya dan mempunyai kekuatan hukum tetap yang mana di tahun 2024 ini sampai bulan ini ada 24 perkara," ujarnya.
"Barang bukti yang kita musnahkan ini, diantara berbagai narkotika, handphone serta berbagai jenis merk rokok, dan berbagai jenis senjata tajam dan barang lainnya," tambahnya.
Lanjutnya, kedepannya kami berharap mudah-mudahan dengan adanya pemusnahan ini dan diketahui masyarakat luas dan mudah-mudahan menekan tidak pidana.
Adapun item Barang Bukti yang dimusnahkan sehagai Berikut:
1. Narkotika Jenis Shabu-shabu : 57,24 Gram
2. Narkotika Jenis Pil Extacy : 10 Butir
3. Handphone Merk Iphone dan Android berbagai merk : 24 Unit
4. Timbangan : 5 Buah
5. Gunting : 1 Buah
6. Mancis : 2 Buah
7. Bong : 2 Buah
8. Parang, dll : 8 Buah
9.Rokok berbagai merk : 60 Karton