KALIANDA, LAMSEL - Indonesia menghadapi ancaman serius! Melepaskan jumlah perokok anak dan semakin meluasnya konsumsi rokok elektronik membuat Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) angkat bicara.
Pemerintah daerah (Pemda) didesak untuk segera menyusun dan menuntaskan regulasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR), jika tidak ingin menghadapi krisis kesehatan generasi muda.
Desakan itu disampaikan langsung Menteri Kesehatan RI, Ir. Budi Gunadi Sadikin, CHFC, CLU, dalam Rapat Koordinasi Nasional Perangkat Daerah Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok secara virtual terkait sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 dan Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pada Kamis (12/6/2025).
Rakor tersebut juga diikuti oleh Pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan, Intji Indriati, serta sejumlah pejabat daerah terkait melalui Zoom Meeting dari Ruang Rapat Sekda, Kantor Bupati Lampung Selatan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan, Pemda hanya diberi waktu maksimal 3 bulan untuk merampungkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang KTR. Percepatan ini merupakan bentuk yang mendalam terhadap tren merokok, terutama di kalangan anak-anak.
"Masalah rokok ini sangat serius. Apalagi penggunaan rokok elektronik di kalangan anak meningkat tajam, prevalensinya naik dua kali lipat. Karena rasa-rasa itu, anak-anak semakin tertarik," kata Budi Gunadi dengan nada prihatin.
Budi Gunadi Sadikin menilai, bahwa generasi emas Indonesia bisa terancam menjadi generasi sakit jika KTR ini tidak ditegaskan. Paru-paru anak-anak yang rentan terhadap pneumonia dan penyakit pernapasan lainnya, akan semakin terancam jika tidak ada langkah nyata.
Hingga kini, baru 209 kabupaten/kota yang telah memiliki Perda dan Perkada KTR. Sementara 168 daerah baru memiliki Perda tanpa Perkada, dan 28 kabupaten/kota belum memiliki regulasi yang sama.
“Menurut WHO, rokok adalah penyebab kematian tertinggi kedua di dunia. Di Indonesia, rokok berada di posisi ketiga setelah stroke dan jantung, yang semuanya berhubungan dengan tekanan darah tinggi, gula, dan tentu saja rokok,” tegas Menkes Budi Gunadi Sadikin.
Sementara itu, Ketua Komnas Pengendalian Tembakau, Prof. Hasbullah Thabrany, MPH, DrPH, juga menyampaikan peringatan keras.
Menurutnya, masyarakat belum menyadari bahwa cukai rokok adalah bentuk “denda” atas gaya hidup tidak sehat, bukan sekadar sumber pemasukan negara.
"Kalau ini tidak bisa dikendalikan, artinya kita sedang menghancurkan masa depan anak-anak kita. Rokok itu zat aditif. Indonesia perlu memahami bahwa bea cukai rokok bukan pemasukan semata, tapi peringatan keras bahwa itu adalah perilaku berisiko," kata Hasbullah. [Kmf/saz]
Daerah
Lamsel