PRINGSEWU LAMPUNG,-Setelah kontrak 20 tahun dengan pihak ketiga berakhir, Pasar Gadingrejo di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu Lampung. kini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Pringsewu. Komisi II DPRD setempat pun mendesak agar pengelolaan pasar dilakukan secara lebih profesional, adil, dan bebas dari praktik spekulatif.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Pringsewu, Anton Subagyo, menyatakan hal ini usai hearing bersama Dinas Koperindag, BPKAD, dan sejumlah stakeholder terkait, Selasa (10/6/2025).
“Pasar Gadingrejo telah resmi kembali ke tangan pemerintah sejak 16 Mei 2025. Sekarang saatnya melakukan pembenahan, terutama dalam hal kontrak dan pendataan pedagang,” tegas Anton.
Dalam pertemuan tersebut terungkap, luas pasar mencapai 7.100 meter persegi, dengan nilai tanah sekitar Rp12 miliar, dan nilai bangunan sebesar Rp1,39 miliar. Total terdapat 46 unit bangunan yang terdiri dari ruko, kios, dan los.
Komisi II meminta agar pemerintah melakukan pendataan ulang terhadap seluruh pedagang aktif, termasuk mereka yang pernah menyewa atau memiliki sertifikat HGB. Salah satu sorotan penting adalah maraknya spekulan yang memborong kios untuk disewakan kembali, yang bertentangan dengan Perda No. 9 Tahun 2017.
Ada temuan satu orang menguasai hingga 18 kios. Ini merugikan pedagang kecil karena menyebabkan sewa ganda — ke spekulan dan ke pemerintah. Ini harus dihentikan,” ujar Anton yang juga berasal dari Fraksi Golkar.
Komisi II juga mendesak agar Bupati segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai petunjuk teknis pengelolaan pasar milik daerah, guna memperkuat regulasi dan mencegah penyalahgunaan aset publik.
Sementara itu, anggota Komisi II, Sudiyono, meminta BPKAD segera melacak keberadaan sertifikat pasar guna memperjelas legalitas aset dan memperkuat upaya penataan.
“Jangan ada lagi praktik jual beli kios atau los oleh pihak yang tidak berhak. Pasar ini milik rakyat dan harus dikelola untuk kepentingan rakyat,” tutup Anton.( Veri )