LAMPUNG SELATAN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lampung Selatan menggelar kegiatan sosialisasi bertajuk Dagar Simpatik pada Rabu pagi (4/6/2025), yang berlangsung di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di persimpangan Polsek Kalianda. Kegiatan ini dimulai sejak pukul 06.30 WIB hingga 08.00 WIB, dan dipimpin langsung oleh Kanit Regident Satlantas Polres Lampung Selatan, IPDA Edi Setiawan SH.,MH
Dalam keterangannya persnya, IPDA Edi Setiawan menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para pengguna jalan terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas. Sasaran utama sosialisasi adalah para pengendara sepeda motor, serta anak-anak di bawah umur yang belum layak secara hukum maupun psikologis untuk mengemudi.
“Kami memberikan imbauan kepada anak-anak yang masih di bawah umur agar tidak mengendarai sepeda motor. Hal ini sangat membahayakan, baik bagi diri sendiri maupun orang lain,” tegas IPDA Edi.
Selain itu, pihak Satlantas juga memberikan edukasi kepada pengemudi kendaraan roda empat, khususnya pengangkut barang, mengenai bahaya membawa muatan melebihi kapasitas (overload).
“Kami mengingatkan kepada para pengemudi truk dan jasa angkutan untuk tidak membawa muatan berlebih. Selain membahayakan, hal ini juga merusak jalan. Jika kendaraan membawa barang sesuai ketentuan, maka keselamatan terjaga dan infrastruktur jalan pun dapat terawat dengan baik,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, IPDA Edi juga menyampaikan informasi penting mengenai program pemutihan pajak kendaraan yang tengah berlangsung di Provinsi Lampung. Ia mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut guna mengurus kewajiban pajak kendaraan yang telah menunggak.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan momentum ini, terutama bagi kendaraan yang telah mati pajak, agar segera mengurusnya di Samsat terdekat,” tambahnya.
Sebagai penutup, IPDA Edi menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi seperti ini akan terus dilakukan secara berkala, sebagai bentuk kepedulian Polres Lampung Selatan terhadap keselamatan pengguna jalan.
“Kami mengajak para orang tua agar tidak membiarkan anak usia 12 atau 13 tahun, atau yang masih di bawah umur, mengendarai kendaraan. Selain belum memiliki KTP apalagi SIM, mereka juga masih belum matang secara emosional dalam berkendara,” pungkasnya.
Uyung /team
Daerah
Lamsel